Berita Terkini
Hukum

Hakim, Panitera dan Pengacara Ditangkap KPK, Begini Kronologisnya

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 29 November 2018 17:45 WIB · 2 menit baca
Hakim, Panitera dan Pengacara Ditangkap KPK, Begini Kronologisnya
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) hakim PN Jakarta Selatan

PUBLIKSATU, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan lima orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan suap gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi operasi senyap yang dilakukan terhadap sejumlah aparat penegak hukum tersebut.

Awalnya menurut Alex, setelah adanya laporan dari masyarakat perihal akan terjadinya transaksi suap menyuap, tim KPK langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut. Dari hasil pendalaman, tim mendapatkan informasi jika dugaan tindak suap menyuap telah dilakukan, sehingga langsung melakukan eksekusi penangkapan.

"Tim KPK mengamankan AF (seorang pengacara, Arif Fitrawan) dan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat," ucap Alex pada awak media, Kamis (29/11).

Secara bersamaan, sebut Alex, tim KPK lainnya mengamankan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan di kediamannya di kawasan Pejaten Timur. Dalam penangkapan tersebut, tim juga sempat mengamankan seorang petugas keamanan.

"Di rumah MR, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar 47.000 dollar Singapura," jelasnya.

Lebih lanjut, pada pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak secara terpisah mengamankan Hakim Iswahyu dan Irwan di kosan mereka masing-masing di kawasan Jalan Ampera Raya.

"Setelah itu, enam orang yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," papar dia.

Setelah melakukan gelar perkara, dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga menerima suap sebesar SGD 47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Adapun, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan sebagai penerima suap, serta Arif dan Martin sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)