Hukum

OTT Hakim Jaksel, KPK : Kami Harap Ada Tata Kelola Peradilan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 29 November 2018 17:50 WIB · 2 menit baca
Bagikan
OTT Hakim Jaksel, KPK : Kami Harap Ada Tata Kelola Peradilan

PUBLIKSATU, Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi total perihal tata kelola peradilan. Permintaan tersebut berkaca dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

"Kami akan terus koordinasi dengan jajaran MA. Sebetulnya kami mengharapkan ada evaluasi terkait tata kelola peradilan, misalnya bagaimana prosedur penanganan perkara, para pihak interaksi dengan aparat pengadilan ingin ada evaluasi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada awak media, Kamis (29/11).

Hal ini karena kata Alex, adanya hakim yang terlibat tindak pidana korupsi bukan kali ini saja. Dia menilai ada masalah terkait integritas yang dipertanyakan kepada para 'wakil Tuhan' di tanah air ini.

"Menurut kami terkait masalah integritas hakim tersebut. Secara umum masalah integritas tidak hanya menyangkut hakim tapi kepala daerah juga rasanya lebih sering kena OTT. Masalahnya sama intergritas juga," terang Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka dugaan suap terkait perkara perdata yakni akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources yang digelar di PN Jaksel.

Keduanya diduga telah menerima suap sebesar Rp 150 juta dan dijanjikan Rp 500 juta dari pihak penggugat, Arif Fitrawan. Uang sebesar Rp 150 juta itu diterima Widodo dan Irwan dari Arif melalui perantara, Muhammad Ramadhan, yang merupakan panitera di PN Jaktim.

Tujuan pemberian uang senilai Rp 150 juta itu untuk memengaruhi putusan sela agar tidak putus N.O yang sudah diketok pada Agustus 2018 lalu.

Kemudian, Widodo dan Irwan juga dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta atau setara SGD 47 ribu untuk mempengaruhi putusan yang dijadwalkan diketuk pada Kamis (29/11).

Saat KPK menangkap Ramadhan pada Selasa (27/11), ditemukan duit sebesar SGD 47 ribu atau setara Rp 500 juta yang disita dan dimasukkan dalam berkas perkara. Ramadhan diketahui, pernah menjadi panitera PN Jaksel yang dimutasi ke PN Jaktim.

(ipp/JPC)

Bagikan