Berita Terkini
Hukum

Penyidik KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham Selama 30 Hari

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 29 November 2018 18:11 WIB · 2 menit baca
Penyidik KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham Selama 30 Hari
Idrus Marham

PUBLIKSATU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham selama 30 hari ke depan. Idrus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Penyidikan tersangka IM ini sudah dilakukan cukup lama. Tapi ada waktu perpanjangan penahanan 30 hari. 30 hari ini kami akan selesaikan proses penyidikan. Perpanjangan sampai 28 Desember 2018," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis (29/11).

Lebih lanjut, Febri menuturkan, selama 30 hari ke depan, penyidik akan mematangkan rincian perbuatan yang diduga dilakukan Idrus, termasuk menyangkut interaksinya dengan tersangka lain, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo atau pihak lainnya.

"Misalnya, juga bukan hanya menyangkut konsorsium di PLTU, tapi juga bagaimana PT Samantaka ditunjuk sebagai pemasok batu bara kalau PLTU Riau-1 itu direalisasikan. Itu jadi poin pendalaman," jelasnya.

"Memang agak lebih luas ya dibanding penyidikan yang dilakukan JBK (Kotjo). Karena memang ruang lingkup materinya (pemeriksaan) lebih dari itu," tambahnya.

Selain itu , diakui mantan aktivis ICW ini pihaknya juga masih akan menggali beberapa kali pertemuan Idrus dengan pihak-pihak lain, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir.

"Ada beberapa pihak memang yang kami duga bertemu baik di kantor maupun di luar kantor misalnya di Jakarta ataupun di Bandung atau di tempat yang lain," pungkasnya.

Dalam kasus ini, suap kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni beberapa waktu lalu. Setelah itu, KPK menetapkan Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, sebagai tersangka.

Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang menjadi salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga mantan Sekjen Partai Golkar itu menerima janji USD 1,5 juta terkait kasus ini.

Saat ini, tinggal Idrus yang masih menjalani penyidikan di KPK. Sementara, Eni akan menghadapi dakwaan pada Kamis ini (29/11) dan Kotjo sudah menghadapi tuntutan di persidangan Senin (26/11).

(ipp/JPC)