Terdakwa Sabu Dijerat Pasal Berlapis

PUBLIKSATU, BAUBAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau akan segera menuntut SL (30) terdakwa kasus sabu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 5 Desember mendatang.
Demikian dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Awaluddin Muhammad SH, melalui koran ini, Rabu (28/11). Ia mengungkapkan, terdakwa diamankan pada 5 September lalu di rumah penginapan favorit Kelurahan Wale Kecamatan Wolio, setelah membeli sabu kepada Iwan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 September.
Dikatakan pula, berdasarkan keterangan terdakwa sendiri saat diperika dihadapan majelis hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad SH, didampingi dua orang hakim anggota Lutfi Alzagladi SH dan Muh Abdul Hakim Pasaribu SH, sering melakukan transaksi di atas KM Ceremai. Selain itu, masih ada pelaku-pelaku yang lain.
"Barang dalam penguasaan terdakwa dibawa pulang ke rumah di pakai tanggal 1 dan tanggal 3. Dan satu paketnya itu seharga Rp 5 ratus tidak habis dalam sekali pakai. Tanggal 5 terdakwa janjian dengan Mita disebuah penginapan untuk pakai bersama," kata Awal di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, ketika terdakwa hendak merakit alat dan sisa Sabu yang dibeli pada 1 September lalu tiba-tiba anggota polisi datang dan langsung mengamankan terdakwa. Adapun barang bukti berupa satu buah botol aqua, enam batang pipet, pireks kaca, korek, gunting dan sisa sabu seberat nol koma sekian gram.
"Kadang dalam mengungkap fakta di persidangan memang kadang kita menilai bisa saja seorang bandar berlindung dibalik pasal 127 ternyata bandar. Kalau saya masih ada kontradiktif kalau. Apalagi kan akhir-akhir ini kalau di Baubau peredarannya, selain modusnya semakin canggih, jumlahnya pun agak meningkat tahun ini," bebernya.
Atas perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis 112 tentang transaksinya, 114 mengenai penguasaan kepemilikan dan pasal 127 menyangkut penyalahgunaannya. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang berikutnya terdakwa akan segera dituntut.(m2)