OTT Hakim Bisa Cederai Dunia Peradilan

PUBLIKSATU, JAKARTA – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/11) malam.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi menegaskan bahwa OTT itu menunjukkan bahwa dunia peradilan di Indonesia semakin terkontaminasi.
“Ini memang tragedi dunia peradilan kita. Pelaku keadilan yang diharapkan akan memberikan keadilan pada masyarakat justru ditangkap KPK karena persoalan suap. Ini perlu dipikirkan bersama ke depan dan harus segera dievaluasi,” tegasTeuku Taufiqulhadi di kompleks Parlemen, kemarin.
Dirinya juga mendesak agar ada pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan bagi seluruh hakim di negara ini. Selama ini, lanjutnya, setiap kali ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker), pihak Mahkamah Agung (MA) selalu menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembinaan dan pengawasan yang baik terhadap para hakim.
“MA selalu menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan bagi para hakim. Tapi, dengan jumlah hakim yang di-OTT kali ini cukup spektakuler sepertinya pengakuan MA ke kita tidak masuk akal. Kita bisa katakan bahwa apa yang dilakukan MA selama ini ternyata gagal hasilnya,” jelas Taufik sapaan akrabnya.
Karena itu, kata Taufik, ke depan akan mempertimbangkan apa yang sudah dilakukan MA selama ini terhadap seluruh hakim. “Kita minta agar MA terus melalukan pengawasan kepada seluruh hakim. Kami juga sudah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang jabatan hakim. Nah, dalam RUU ini kita memiliki kesempatan yang sangat besar karena kita akan bicarakan juga soal status hakim,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa apakah status hakim itu PNS atau pejabat negara. Kemudian, kita juga akan kaji juga soal unsur-unsur pengawas. Apakah pengawasnya tetap dari MA atau yang lebih besar lagi yakni melibatkan Komisi Yudisial (KY) maka akan dipertimbangkan juga.
Selama ini, lanjutnya, wewenangn dan fungsi dari KY sangat dipinggirkan. Bahkan, ada penolakan yang cukup kuat dari MA. Akan tetapi, dengan kenyataan terjadi saat ini maka tentu harus dipikirkan lagi soal keterlibatan KY dalam fungsi pengawasan terhadap para hakim.
“Dalam RUU yang nanti kita bahas, tentu kita akan beri peran bagi KY yang lebih besar. Ingatlah bahwa hakim itu adalah wakil Tuhan. Kalau DPR itu wakil rakyat. Karena itu kami mengingatkan agar tidak terjadi suap lagi,” pungkasnya.
(gat/fin)