Berita Terkini
Hukum

OTT Jaksel, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 30 November 2018 13:47 WIB · 4 menit baca
OTT Jaksel, KPK Tetapkan Lima Tersangka
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) hakim PN Jakarta Selatan

PUBLIKSATU, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/11) malam di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Selain keempatnya, KPK juga menetapkan seorang tahanan pidana umum di Kejaksaan Negeri Jaksel sebagai tersangka.

Kelimanya masing-masing merupakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel Irwan, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga. Iswahyu, Irwan dan Ramadhan sebagai penerima, sedangkan Arif dan Martin merupakan pihak pemberi.

“MPS (Martin P Silitonga) saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jaksel atas dugaan pelanggaran pidana umum,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (28/11).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 47 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait dengan dugaan suap kepada majelis hakim PN Jaksel yang menangani perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel antara Isrulah Achmad sebagai penggugat, serta Williem J.V. Dongen, PT APMR, dan Thomas Azali sebagai pihak tergugat. Gugatan perdata itu terkait dengan pembatalan akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Alex memaparkan, KPK mulanya menangkap Arif Fitrawan bersama rekannya yang juga berprofesi sebagai advokat di restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat pukul 19.00 WIB. Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan Muhammad Ridwan beserta seorang petugas keamanan di kediamannya di Pejaten Timur. Di rumah Ridwan, KPK menemukan barang bukti sebesar 47 ribu dolar Singapura.

“Kemudian, dua tim KPK bergerak secara bersama-sama untuk mengamankan Iswahyu Widodo dan Irwan di kos masing-masing di Jalan Ampera Raya. Keenamnya lalu digelandang ke Gedung KPK, namun, advokat rekanan Arif dan seorang petugas keamanan dipersilakan pulang oleh penyidik,” jelas Alex.

Terindikasi, penggugat dalam perkara perdata tersebut menjalin komunikasi dengan Ramadhan melalui advokat Arif selama proses persidangan. Ramadhan diduga berperan sebagai perantara antara penggugat dengan majelis hakim PN Jaksel yang menangani perkara tersebut, yakni Iswahyu dan Irwan.

Diduga, kedua hakim telah menerima dana sebesar Rp150 juta dari Martin P Silitonga, pihak PT CLM, untuk memengaruhi putusan sela perkara tersebut agar tidak diputus N.O. (tidak dapat diterima). Sebab, pada gugatan perdana yang diajukan di Makassar, perkara tersebut diputus N.O. oleh PN Makassar pada Agustus 2018.

Arif kemudian menyepakati bahwa Iswahyudi dan Irwan akan menerima dana lain senilai Rp500 juta untuk putusan akhir perkara. Lagi-lagi, dana tersebut berasal dari Martin. Dana diberikan kepada Arif melalui transfer bank pada 22 November. Pada 27 November, Arif menarik dana tersebut melalui tiga cabang Bank Mandiri yang berbeda. Lalu, Arif menukarnya ke mata uang dolar Singapura serta didapat SGD47 ribu.

Setelahnya, Arif menitipkan uang itu kepada Ramadhan untuk diberikan kepada Iswahyudi dan Irwan. Proses penyerahan uang dilakukan di kediaman Ramadhan. Namun, sebelum dana diserahkan, KPK keburu mengamankan para pelaku. “Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah ‘ngopi’ yang dalam percakapan disampaikan, ‘Bagaimana, jadi ngopi ga?’,” kata Alex.

Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sambung Alex, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh hakim terkait perkara yang ditanganinya di PN Jaksel tahun 2018. “Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” pungkas Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan, dan Ramadhan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Arif dan Martin yang diduga sebagai pemberi, disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)