Berita Terkini
Baubau

DPRD dan Pemkot Baubau Tetapkan APBD 2019, Alami Defisit Rp 61 Miliar

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 1 Desember 2018 15:47 WIB · 2 menit baca
DPRD dan Pemkot Baubau Tetapkan APBD 2019, Alami Defisit Rp 61 Miliar
Wali Kota Baubau, AS Tamrin dan Ketua DPRD Baubau, Kamil Adi Karim

PUBLIKSATU, BAUBAU - DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau akhirnya menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 ditetapkan Rp 957,4 Miliar menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau Nomor 23 Tahun 2018 tentang persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran belanja dan pendapatan daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah kota Baubau.

Berita acara nomor 16 tahun 2018 persetujuan bersama Pemkot Baubau dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran belanja dan pendapatan daerah kota baubau tahun anggaran 2019

Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 896,3 Miliar dan belanja Rp 957,4 Miliar. Ini berarti APBD 2019 mengalami defisit sekitar Rp 61 Miliar. Namun, defisit tersebut ditutupi oleh Sisa Lebih Perhitungan APBD (Silpa) tahun sebelumnya.

Selanjutnya, alokasi pembiayaan daerah terdiri dari Rp 61,2 miliar untuk penerimaan dan Rp 118 juta untuk pengeluaran. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Silpa tahun sebelumnya. Sedangkan, pengeluaran sekitar Rp 118 juta tersebut digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga.

Alokasi APBD 2019 ini mengalami peningkatan sebesar Rp 109.919.799.234. Dimana, APBD 2018 lalu ditetapkan sebesar Rp 847.557.775.133.

APBD tersebut disahkan dan diteken oleh Wali Kota Baubau AS Tamrin dan tiga unsur pimpinan DPRD dihadapan anggota DPRD, dan disaksikan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot yang memenuhi ruang rapat DPRD Baubau, Jum'at (30/11/2018) malam.

"Hingga malam ini kita telah sepakati kesepahaman bersama antara pihak eksekutif dan legislatif yang diwujudkan dalam penandatanganan kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Pemerintah Kota Baubau terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota baubau tahun anggaran 2019," ujar tamrin saat memberikan sambutan.

Sementara Sekretaris Dewan, Wa Radja mengatakan, kedua pihak telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Baubau tahun anggaran 2019 yang diajukan.

"Pemerintah Kota Baubau akan melakukan penyesuaian dan koreksi atas rancangan peraturan daerah, selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang dalam catatan yang terlampir dalam berita acara," ujar Wa Radja Saat membacakan surat keputusan dan berita acara DPRD Kota Baubau.

"Pemerintah Kota Baubau akan menyampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah ditandatangani berita acara," sambungnya.

Berikut gambaran umum APBD Baubau 2018 :

1. Pendapatan Rp 896.384.743.367

-PAD Rp 75.716.998.748

-Dana perimbangan Rp 740.127.577.000

-Lain-lain pendapatan yang sah Rp 80.540.167.619

2. Belanja Rp 957.477.574.367

-Belanja tidak langsung Rp 411.848.825.853,50

-Belanja langsung Rp 545.628.748.513,50

3. Pembiayaan Daerah

-Penerimaan Rp 61.211.000.000

-Pengeluaran Rp 118.169.000