Kasus Lahan Bandara Sulhas, Tiga Mantan Pejabat BPN Maros Dipenjara

PUBLIKSATU, MAROS - Tim kejaksaan mengeksekusi tiga terpidana kasus pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin (Sulhas) Makassar. Selanjutnya, ketiganya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Salahuddin membenarkan eksekusi terhadap ketiga terpidana. Adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros Andi Nuzuliah, mantan Kepala Subsi Pengaturan Tanah BPN Maros Hamka, dan Kepala Subsi Pendaftaran Tanah BPN Maros Hartawan Tahir.
"Tim jaksa selaku pelaksana putusan, setelah putusan kasasinya telah dinyatakan inkrah," kata Salahuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Makassar, Sabtu (1/12).
Eksekusi tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dilakukan pada Jumat (30/11) kemarin. "Eksekusi untuk menjebloskan ketiga terpidana guna menjalani hukuman," tegas Salahuddin.
Sebelumnya, Kejari Maros melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada akhir Desember 2017 lalu dinilai terlalu ringan.
Andi Nuzulia dalam persidangan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara Hamka dan Hartawan Tahir divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Masih ada 2 mantan pejabat BPN Maro lainnya yang sekarang menunggu keputusan dari MA.
Kedua terpidana adalah mantan Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota BPN Maros Hijaz Zainuddin serta Juru Ukur BPN Maros Muktar. Kelima mantan pejabat BPN Maros ditetapkan terdakwa karena terlibat dalam proyek pembebasan lahan Bandara 2013 hingga 2015 lalu.
Kelimanya terlibat dalam mark up atau penggelembungan anggaran. Mark up terjadi saat traksaksi jual beli lahan seluas 60 hektare. Seharusnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel membayar Rp 168 miliar. Namun membengkak menjadi Rp 520 miliar.
Padahal harga di lokasi lahan tersebut terbilang murah. Yakni, Rp 200 ribu per meter persegi. Berdasarkan hasil audit BPK ditemukan indikasi penggelembungan anggaran yang melibatkan kelima mantan pejabat BPN Maros.
(rul/JPC)