Lomba Senam Tobelo Tuai Polemik, Asy'ari Dipolisikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pelaksana Ketua Karang Taruna Kota Baubau, Drs Muh Asy'ari dipolisikan terkait dugaan pemalsuan, penipuan serta pencemaran nama baik. Dugaan ini menyusul akan diselenggarakan lomba senam tobelo yang rencananya mulai 10-12 Desember 2018.
Asy'ari dilaporkan oleh Ketua Umum Karang Taruna Baubau, Kudrat Priadi yang notabene masih aktif hingga 2020 dilegitimasi oleh Wali Kota Baubau berdasarkan SK.
Asy'ari diduga melakukan pencemaran nama baik itu secara terstruktur dan sistematis. Pasalnya, ia bukanlah Ketua Karang Taruna ataupun sebagai pengurus.
Terlebih Asy'ari yang mengaku sebagai ketua sampai membuat kegiatan yang mengatasnamakan karang taruna bekerjasama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau. Kegiatan tersebut akan dilakukan di Kotamara dengan mengikutsertakan kelurahan, OKP dan OSIS SMA Se-Kota Baubau.
"Soal perselisihan yang terjadi di karang taruna yang hari ini sudah menempel baliho kami tegas dari Karang Taruna yang dilegitimasi oleh Wali Kota Baubau berdasarkan SK. Tindakan yang dilakukan Asy'ari ini adalah tindakan ilegal. Dan kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian," kata Kuasa hukum Pengurus Karang Taruna Baubau periode 2015-2020, Taufan kepada publiksatu.co usai mengajukan aduan ke kepolisian, Sabtu (1/12/18).
Bukan hanya mencatut nama, melainkan juga menggunakan stempel dan logo karang taruna dengan mengumpulkan retribusi dalam kegiatan yang dimaksud sebesar Rp 100 ribu perutusan.
Olehnya itu, Taufan menegaskan untuk seluruh peserta lomba senam tobelo yang sudah disurati mulai dari sekolah, kelurahan dan juga OKP untuk tidak mengikuti lomba tersebut.
"Segala hal yang dilakukan Muh Asy'ari mengatasnamakan karang taruna Baubau, kami nyatakan itu ilegal. Kami sampaikan juga ke seluruh sekolah-sekolah yang sudah dimasuki untuk mengikuti lomba senam tobelo tidak perlu untuk diikuti karena ilegal. Karena ia mengaku diri pelaksana atau ketua dari karang taruna itu tindakan pemalsuan, penipuan dan pencemaran nama baik karena pencatutan nama itu sama sekali tidak berdasar. Dia hanya mantan Karang Taruna Baubau," ulasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Muh Asy'ari ditunjuk oleh Wali Kota Baubau, Dr H AS Tamrin sebagai Plt Ketua Karang Taruna untuk mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Muscablub).
Menanggapi itu, Taufan menyebut penunjukan tersebut sama sekali tak berdasar. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 Tahun 2010 menyatakan bahwa untuk menjadi Ketua Karang Taruna memiliki batasan umur 45 tahun. Namun, kata dia, Asy'ari usianya sudah lebih dari itu, hampir 50 tahun.
"Di mana dasarnya ia ditunjuk sebagai Plt," ungkap Taufan.
Olehnya itu, pihak pelapor memberi waktu 3x24 jam agar segera mencabut dan menarik seluruh surat ataupun atribut yang mengatasnamakan Karang Taruna Kota Baubau. Jika tidak, Taufan menerima akan proses masalah ini secara hukum.
"Aduannya sudah masuk, tinggal satu atau dua hari ini dipanggil untuk pemeriksaan pihak pelapor," imbuhnya. (sim/ps)