Berita Terkini
Hukum

Gelapkan Uang Rp 86,6 Juta, Sales Asal Buleleng Ditangkap

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 3 Desember 2018 17:52 WIB · 2 menit baca
Gelapkan Uang Rp 86,6 Juta, Sales Asal Buleleng Ditangkap
Pelaku penggelapan mendekam di sel tahanan Mapolsek Mengwi

PUBLIKSATU, BADUNG - Seorang karyawan PT. Sinar Niaga Sejahtera, I Made Agus Suarjaya (28), asal Buleleng kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mengwi lantaran kasus penggelapan yang menjeratnya. Tersangka ditangkap pada Kamis (29/11) pukul 10.00 di dekat perusahan tempatnya bekerja.

Dari informasi yang dihimpun koran ini, berdasarkan LP-B/54/XI/2018/Bali/Res Badung/Sek Mengwi, tanggal 22 November 2018. Kasus ini baru diketahui pada Senin (19/11) pukul 08.00. Pihak pelapor Nyoman Junaedhi (36) dari PT. Sinar Niaga Sejahtera Jalan Terminal Mengwi Banjar Jumpayah, Mengwi menyampaikan dalam rentang tanggal 12 November sampai 17 November 2018 sesuai tagihan faktur terhadap beberapa perusahaan, uangnya tidak ada.

"Jadi jumlah keseluruhan uang milik perusahan yang dipergunakan sendiri oleh tersangka sebanyak Rp 86,6 juta," ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta Minggu kemarin (2/12).

Sesuai rincian faktur, dari perusahan menyuruh sopir Made Sutawan Pratama untuk mengirimkan barang ke toko sesuai nota yang ada. Setelah barang dikirim ke toko-toko tersebut kemudian tersangka sebagai sales melakukan penagihan ke toko-toko tersebut. Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Tagih dari perusahan yang berstatus kredit.

Akan tetapi dari 11 lokasi penagihan hingga terkumpul sejumlah uang Rp 86,6 juta tidak disetorkan oleh tersangka ke perusahaan. "Tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan dari toko-toko yang telah melakukan pembayaran. Dari pihak toko sebenarnya sudah melakukan pembayaran," ungkapnya.

Sempat dimintai pertanggungjawaban namun tersangka selalu mengelak. Hingga Kemudian dari pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah ditangkap dan dilakukan introgasi, tersangka mengakui mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Sebelas toko tersebut di antaranya Toko Sari Bulan sebesar Rp 7 juta pada tanggal 25 Oktober. Lalu di Toko Nunas Sari dengan nilai total yang digelapkan Rp 3 juta pada 29 Oktober. Toko Manara dengan uang yang digelapkan sebesar Rp 13,1 juta pada 30 Oktober. Lalu pada hari yang sama dengan kode faktur berbeda kembali menggelapkan Rp 7,9 juta. Esok harinya, tersangka kembali menggelapkan uang dari Toko Sinar Jaya sebesar Rp 7 juta dan Toko Sipulan Rp 8,5 juta.

Pada Senin (5/11) menggelapkan Rp 3,3 juta dari Toko Aneka Snack. Esoknya tersangka juga menggelapkan Rp 17,4 juta dari Toko Makmur Jaya dan Rp 1 juta dari Sri Sedana. Lalu pembayaran dari Toko Jako sebesar Rp 13,3 juta dan Toko Krisna Sanjaya Rp 4,8 juta pada 12 Nopember pun ditilep. "Kami jerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

(bx/afi/yes/JPR)