Berita Terkini
Baubau

Plt Ketua Karang Taruna Baubau Angkat Suara Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 3 Desember 2018 16:51 WIB · 2 menit baca
Plt Ketua Karang Taruna Baubau Angkat Suara Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pelaksana tugas Ketua Karang Taruna Kota Baubau, Muh. Asy'ari

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Kota Baubau, Muh Asy'ari angkat suara terkait dugaan pencemaran nama baik, penggelapan dan penipuan yang disangkakan terhadap dirinya.

Asy'ari dipolisikan oleh Ketua Umum Karang Taruna Baubau, Kudrat Priadi yang notabene masih aktif hingga 2020 dilegitimasi oleh Wali Kota Baubau selaku Pembina Umum berdasarkan SK.

Hal ini dibantah oleh Asy'ari. Sebab kata dia, Surat Keputusan (SK) kepengurusan Karang Taruna periode 2015-2020 dengan Nomor 466/11/2018 telah dicabut oleh Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin MH. Sebab, pemerintah punyak wewenang untuk melantik hingga mencabut SK kepengurusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 77 Tahun 2010.

Dan kemudian menunjuk Asy'ari sebagai Plt Ketua Karang Taruna berdasarkan SK Wali Kota Nomor 466/11/2018 untuk melaksanakan Temu Karya Daerah Luar Biasa agar mencari pimpinan baru.

"Jadi, saya berhak untuk menggunakan simbol atau lambang Karang Taruna Baubau. Karena yang mengangkat dan mengukuhkan itu pemerintah (Wali Kota Baubau)," kata Asy'ari kepada publiksatu.co via telepon seluler, Minggu (2/18/18).

Penunjukan Plt itu berdasarkan usulan dari enam karang taruna kecamatan kepada Wali Kota untuk mengambil alih kepengurusan dan selanjutnya ditunjuk pelaksana. Selain itu kata Asy'ari, Ketua Umum Karang Taruna Baubau, Kudrat Pribadi dan beberapa orang didekatnya tidak sejalan dengan pemerintah.

"Karena dia tidak loyal dan berseberangan dengan pemerintah. Tidak semuanya, hanya inti-intinya itu saja (Ketua dan Sekretaris Karang Taruna)," imbuhnya.

Ia juga menanggapi soal umurnya yang melebihi batas maksimum syarat ketua karang taruna sesuai yang telah ditetapkan yakni 45 tahun. Asy'ari menilai penunjukan Plt tersebut wajar dan tidak ada salahnya.

"Saya ini mantan ketua karang taruna. Kalau memang saya dipersoalkan umur 45 tahun. Saya mantan dan ditunjuk kembali sebagai pelaksana, karena punya pengalaman. Untuk mencari lagi pemimpin karang taruna yang loyal," terang Asy'ari.

Sebelumnya, Kuasa hukum Karang Taruna Baubau periode 2015-2020, Taufan menyebutkan penunjukan tersebut sama sekali tak berdasar. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 Tahun 2010 menyatakan bahwa untuk menjadi Ketua Karang Taruna memiliki batasan umur 45 tahun. Namun, kata dia, Asy'ari usianya sudah lebih dari itu, hampir 50 tahun.

"Di mana dasarnya ia ditunjuk sebagai Plt," ungkap Taufan.

Olehnya itu, pihak pelapor memberi waktu 3x24 jam agar segera mencabut dan menarik seluruh surat ataupun atribut yang mengatasnamakan Karang Taruna Kota Baubau. Jika tidak, Taufan menerima akan proses masalah ini secara hukum.

"Aduannya sudah masuk, tinggal satu atau dua hari ini dipanggil untuk pemeriksaan pihak pelapor," imbuhnya. (sim/ps)