Berita Terkini
Hukum

Polres Malang Tetapkan Tujuh Tersangka Pembunuhan Juari

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 3 Desember 2018 21:40 WIB · 1 menit baca
Polres Malang Tetapkan Tujuh Tersangka Pembunuhan Juari
Ilustrasi

PUBLIKSATU, Kasus pengeroyokan hingga tewasnya Juari (41) memasuki babak baru. Polres Malang telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka semua merupakan tetangga satu desa korban di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Ketujuh tersangka adalah M Irul Arifin alias Ndoweh (19), Eko Wahyudi (27), M Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik (40), Suhartono (40), Saduda Roini (40).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, awalnya ada 18 sampai 20 orang yang diamankan atas perkara tersebut. Mereka ditangkap pada Sabtu (1/12) dini hari. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara. "Kami tetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Ujung kepada awak media di Mapolres Malang, Senin (3/12).

Dari hasil otopsi memang benar bahwa korban tewas akibat dikeroyok para pelaku. Sekujur tubuh korban penuh luka bacok dan pukulan benda tumpul. Ada pula luka melintang dan menganga di punggung. Kepala Juari juga hancur.

"Sudah kami laksanakan otopsi. Hasilnya, dia meninggal dunia karena kekerasan beberapa orang dengan berbagai macam benda tumpul dan celurit," ulas Ujung.

Sementara itu, salah satu tersangka Abdul Kholik mengaku terlibat mengeroyok korban tersebut lantaran ajakan tersangka lainnya. "Saya cuma diajak, didatangi pas jagongan (nongkrong). Saya disuruh jaga di belakang (rumah korban). Saya tidak ikut (menganiaya)," ucap Kholik.

(tik/JPC)