Mencuri di Pantai Kamali, Pria Ini Divonis Dua Tahun Penjara

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pengadilan Negeri (PN) Baubau menjatuhkan vonis kepada Izatul alias Fakrin (19), terdakwa kasus penganiayaan dan pencurian dengan memberatkan di ruang sidang PN Baubau, Senin (3/12).
Majelis Hakim yang diketuai Hika D Asril Putra SH, didampingi hakim anggota Rudie SH MH dan Muhahir SH, telah memeriksa terdakwa dan para saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dan pencurian disalah satu rumah makan di Pantai Kamali Kelurahan Wale.
Adapun kronologisnya, terdakwa pergi ke salah satu rumah makan di pantai Kamali pada waktu subuh. Setelah tiba di rumah makan terdakwa berteriak. Terdakwa meminta sejumlah uang kepada korban, namun korban tidak memberikannya. Akibatnya, terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam berupa parang kepada korban pada 9 Agustus lalu. Untungnya, korban hanya mengalami luka gores.
Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkannya, terdakwa langsung mengambil dua buah Hand phone milik karyawan rumah makan tersebut, lalu terdakwa melarikan diri. Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat melalui media ini, rupanya terdakwa sudah menjualnya dengan harga Rp 300 ribu. Atas perbuatan terdakwa dikenai pasal 351 KUHP ayat 1 dan pasal 363 ayat 1 keempat tentang pencurian.
Sebelum diputus oleh majelis hakim PN Baubau, terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Baubau selama tiga tahun penjara sesuai fakta persidangan. Dari tuntutan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dibawah selam dua tahun penjara dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat.
"Adapun yang memberatkan terdakwa yakni meresahkan masyarakat. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,"kata Hika, di ruang sidang PN Baubau.
Perlu diketahui, terdakwa melakukan penganiayaan dan pencurian dengan keadaan memberatkan pada waktu subuh. Selain itu, mengenai putusan hakim terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) menerimanya.(m2)