Kapan APK Melanggar Ditertibkan?

PUBLIKSATU, BAUBAU - Di sejumlah daerah sudah mencopot stiker calon legislatif (Caleg) yang ditempel di mobil angkutan kota (Angkot). Namun untuk Kota Baubau dan daerah sekitarnya masih banyak mobil yang tertempel stiker para Caleg.
Tidak hanya itu, ada juga Caleg yang memasang baliho dengan memasang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Di simpangan empat Jalan Betoambari dengan Jalan Wa Ode Wau ada baliho Caleg yang memasang foto Jokowi.
Padahal di sejumlah daerah sudah dilakukan penertiban. Di Gresik misalnya, pencopotan gambar Caleg di mobil Angkot dicopot langsung petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Itu mereka lakukan terhadap semua angkutan yang melewati sekitar Terminal Bunder. Semuanya diperiksa.
Pencopotan itu merupakan tindak lanjut keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.
Sebab, sudah ada imbauan kepada calon yang bersangkutan. Namun, peringatan Bawaslu tidak diindahkan. "Kami tindak tegas," kata Ketua Bawaslu Gresik Maslukin Musda.
Bawaslu sudah berkali-kali sosialisasi. Alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di segala jenis transportasi umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jelas mengaturnya.
Maslukin melanjutkan, yang boleh ditempeli stiker calon adalah kendaraan pribadi. Itu pun ada aturannya.
Salah satunya, tidak boleh mencantumkan nomor urut parpol dan calon tertentu. "Kalau ada yang kedapatan melanggar, pasti dicopot," tegasnya.
Pencopotan APK melanggar juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman. Penertiban dilakukan setelah 7 x 24 jam diberi waktu untuk membersihkan, pemilik APK tak memberikan respons. (p10)