KPU Baubau Terus Lakukan Penyempurnaan DPTHP-2

PUBLIKSATU, BAUBAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara terus melakukan penyempurnaan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2).
"Sekarang kita sudah masuk pada tahapan sinkronnisasi data-data yang menjadi bahan-bahan perbaikan atau penyempurnaan DPTHP-2," kata Komisiner KPU Baubau, Muhammad Mu'min Fahimuddin saat ditemui di kantornya, kemarin.
Kata Mu'min, proses penyempurnaan DPTHP-2 sebenarnya sudah ditetapkan, namun Bawaslu merekomendasikan untuk menunda penetapannya saat masuk ke pleno KPU Sulawesi Tenggara dan KPU RI. Sehingga keluarlah surat edaran KPU RI untuk memperpanjang masa penyempurnaan DPTHP selama 30 hari.
Sebelumnya KPU telah menetapkan DPT sebanyak 108.052 pemilih. Namun dengan penyempurnaan penetapan DPT hasil perbaikan tersebut, kata dia, jumlahnya bisa saja berubah.
"Saya tidak bisa pastikan dia bertambah atau dia berkurang, yang jelas angkanya dia akan berubah nanti, dikarenakan banyaknya temuan-temuan di lapangan akan mempengaruhi jumlah total dari jumlah DPT saat ini," jelas Mu'min.
Lebih lanjut Mu'min menambahkan, pihaknya sementara mencermati data-data yang diturunkan baik dari Bawaslu, laporan masyarakat, ataupun temuan lainnya.
"Karena tunagrahita atau orang keterbelakangan mental sekarang lagi santer dibahas, tetapi kita tetap melakukan pendataan terhadap itu," imbuhnya.
Lanjut Mu'min mengatakan, salah satu rekomendasi dari Bawaslu yakni pemilih AC atau pemilih potensial dengan tidak memiliki KTP elektronik yang berjumlah 47.
"Sementara proses di Capil l. Pemilik data inikan di Capil. Jadi kita kembalikan ke Capil, untuk dipastikan. Ternyata dari 47 yang sudah memiliki KTP sebanyak 17 orang, yang sudah merekam satu, kemudian yang belum ditindak lanjuti oleh Capil itu sebanyak 28 orang. Dan ada satu dari 47 tidak ditemukan datanya, jadi elemen datanya tidak ada. Ini juga sementara di virtual juga oleh kawan-kawan, adanya itu di kecamatan Sorawolio," terangnya. (Cro1)