Bawaslu Baubau "Lunak" Terhadap Pelanggaran APK, Alasannya Masih Sibuk

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau masih bersikap "lunak" terhadap menjamurnya Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Lembaga pengawas pesta demokrasi ini berdalih karena belum punya kesempatan yang banyak.
"Kendalanya ini juga karena kesibukan kami yang sangat banyak," ujar Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau ini, M Yusran Elfargani dikonfirmasi di kantor KPU Baubau, Selasa (4/12).
Kata dia, pascapenertiban terakhir pada November lalu, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat teguran ke partai-partai politik untuk menertibkan sendiri APK tersebut. Namun nampaknya terguran itu tidak diindahkan.
"Kemudian kami juga memang sengaja sedang melakukan identifikasi lebih jauh lagi. Kita harapkan penertiban berikut lebih banyak APK yang ditertibkan," ungkapnya.
Fokus pengawasan APK, urai dia, lokasi, desain dan materi. Walaupun lokasi pemasangan sudah tepat, tetapi bila desain dan materinya tidak sesuai dengan SK KPU nomor 1096, maka akan ditertibkan.
"Terakhir, terkait dengan jumlah dari APK jenis baliho tiap partai politik yang sudah lebih dari lima buah per kelurahan, itu sisanya kami akan tertibkan. Misalnya tujuh buah satu kelurahan, berarti dua yang kami tertibkan," tegasnya.
Ia menambahkan, yang dibolehkan ada dalam APK partai politik yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah nama, simbol dan nomor urut. Selain itu, visi misi, program, tokoh dan foto pengurus.
"Sedangkan tambahan atau APK yang dicetak sendiri oleh peserta Pemilu yaitu foto Caleg, Daerah Pemilihan (Dapil), nama dan nomor urut. Diluar itu tidak boleh," pungkas Yusran.
Amatan koran ini, terdapat beberapa Caleg yang melanggar ketentuan Pemilu. Diantaranya ada baliho yang memasang gambar Presiden Jokowi. Ada juga yang memasang stiker di mobil angkutan kota (Angkot). Ada juga Caleg yang memasang stiker di mobil pribadi dengan mencantumkan nomor urut dan Parpol. (exa)