Berita Terkini
Baubau

Ditangkap di Penginapan Baubau, Terdakwa Sabu Dituntut Tiga Tahun

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 6 Desember 2018 22:53 WIB · 2 menit baca
Ditangkap di Penginapan Baubau, Terdakwa Sabu Dituntut Tiga Tahun
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Salim (30) terdakwa kasus sabu dituntut selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

Demikian dikatakan kepala seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad SH kepada publiksatu.co, Kamis (6/12/18). Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan baik dari hasil pemeriksaan saksi terdakwa dituntut selama tiga tahun. Kata dia, adapun barang bukti berupa sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Dikatakan pula, ada yurisprudensi atau putusan hakim yang menjadi salah satu tolak ukur dan harus diketahui maksud terdakwa membeli dan menguasai barang (sabu, red) tersebut. Menurut dia, terdakwa memang benar membeli sabu namun tidak untuk diedarkan kembali. Berbeda dengan kasus lain, membeli di daerah lain lalu diedarkan di Kota Baubau.

"Berbeda dengan yang lain biasanya beli di Kota Kendari bawa di sini dan diedarkan di sini (Baubau, red). Kalau ini memang dia beli satu paket itu, malah dia (Terdakwa, red) cicilmi hari sabtu dia beli hari senin dia pakai. Sisanya lagi dia pakai malam rabu," kata Awaluddin, saat ditemui di ruangannya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan pada 5 September lalu di rumah penginapan favorit Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Setelah membeli sabu dari Iwan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 September lalu di kapal Ciremai saat sedang merakit alat dan sisa sabu yang dibeli terdakwa.

Adapun baran bukti berupa satu buah botol aqua, enam batang pipet, pireks kaca, korek, gunting dan sisa sabu seberat nol koma sekian gram. Terdakwa dikenai pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Baubau selama tiga tahun.

Sekedar diketahui, sidang perkara pidana itu yang diketahui oleh majelis hakim Galih Dewi Inanti Akhmad SH, didampingi dua orang hakim anggota Lutfi Alzagladi SH dan Muh Abdul Hakim Pasaribu SH akan kembali digelar pada 12 Desember 2018 dengan agenda sidang putusan hakim. (m2)