Berita Terkini
Hukum

Jadi Tersangka Suap, Penonaktifan Hakim PN Semarang Tunggu Surat MA

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 7 Desember 2018 21:42 WIB · 1 menit baca
Jadi Tersangka Suap, Penonaktifan Hakim PN Semarang Tunggu Surat MA

PUBLIKSATU, Pengadilan Negeri (PN) Semarang segera menonaktifkan Hakim Lasito pasca keterlibatan dirinya dalam kasus suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Namun penonaktifan tersebut masih menanti surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Kami masih menunggu surat keputusan dari MA untuk pemberhentian sementara hakim Lasito jika ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, Jumat (7/12).

Saat ditanya detail terkait penonaktifan tersebut, Eko tak menyebut pasti lantaran masih menunggu surat dari MA. Intinya, pihak PN Semarang saat ini sedang berupaya mencari hakim pengganti Lasito atau yang meneruskan tugas hukumnya.

“Beliau bertugas di pidana umum. Kami sedang cari hakim yang akan melanjutkan sidang Pak Lasito. Nanti jadi kewenangannya Kepala PN,” tandas Eko.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap, Kamis (6/12) sore. Keduanya diduga terlibat kongkalikong. Terkait putusan praperadiLan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara 2017 lalu.

Lasito diduga menerima suap dari Ahmad Marzuki sebesar Rp 700 juta. Uang itu diberikan sang bupati agar permohonan praperadilan yang diajukannya dapat diterima.

(gul/JPC)