Pelabuhan Murhum Bakal Dikontrakkan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pelabuhan Murhum masuk dalam skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Maknanya, pengelolaan pelabuhan utama di Kota Baubau ini bakal diserahkan ke pihak ketiga dengan jangka waktu kontrak tertentu.
Saat ini, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas I Baubau sedang menyiapkan pendukung untuk memuluskan pelaksanaan lelangnya nanti.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha KUPP Baubau, Andrev Kartin Edward mengatakan, lelang pengelolaan Pelabuhan Murhum tersebut akan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihaknya hanya sebatas memberikan masukan terkait teknis Kota Baubau, aspek sosial, dan lainnya yang ada di lapangan.
"Pelabuhan Murhum merupakan salah satu yang direncanakan masuk dalam KPBU. Ini program Kementerian Perhubungan, kami hanya menjalankan," ungkap Andrev dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (6/12).
Ia mengakui, sekarang ini rencana pelaksanaan pelelangan masih dalam tahap persiapan oleh Kemenhub. Menurut dia, yang berhak menjadi peserta tender pengelolaan pelabuhan Murhum ini adalah perusahaan yang mempunyai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Undang-undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.
"Jadi sampai sekarang belum dilelang sama sekali. Tetapi yang jelas, regulasi dipihak ketigakan ini diatur dalam Perpres Nomor 38/2015, Permen PPN Nomor 4/2015, PRK LKKP Nomor 19/2015, Permenkeu Nomor 60/2016, Permendagri Nomor 96/2016 tentang KPBU," ulasnya.
Kedepan, beber dia, pelabuhan Murhum juga akan dilengkapi dengan fasilitas automatic gate/gerbang otomatis dan X-ray. Dua peralatan ini akan digunakan badan usaha dalam memberikan pelayanan di pelabuhan nanti.
"Jadi jujur saja sekarang alat ini dalam perjalanan. Kami lagi menunggu tenaga instalasinya dari pusat, karena kami hanya mengoperasikan," imbuh Andrev.
Kedua alat tersebut, jelas dia, pada intinya berfungsi meningkatkan pelayanan. Kemudian, data benda yang masuk kedalam terminal sesuai dengan manifest yang ada diatas kapal.
"X-ray ini digunakan untuk menyortir barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan masuk dalam terminal. Tapi, kami belum berani memberikan kepastian realisasinya, karena masih dalam progres," tukasnya.
Dia menyebutkan, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pengelolaan pelabuhan Murhum pada tahun 2017 lalu mencapai kurang lebih Rp10 miliar. Tahun ini ditargetkan naik menjadi sebesar Rp 11 miliar.
"Tapi, 11 miliar itu masih PNBP di pelabuhan ini, belum tarif komersial. Namun setelah di KPBU-kan, maka akan menjadi komersial," ujar Andrev. (exa)