Pukul Istri Pakai Sapu, Pria Ini Berurusan dengan Hukum

PUBLIKSATU, BAUBAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menuntut GN (55), terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang diketuai oleh Hika D Asril Putra SH, didampingi dua orang hakim anggota Rudie SH MH dan Muhajir SH, telah memeriksa terdakwa dan juga dua orang saksi yakni WC (48) dan NR (19) di ruang sidang PN Baubau dalam perkara pidana pada 6 November lalu di BTN Palagimata.
Berdasarkan fakta persidangan, korban dipukul dengan menggunakan sapu tepat dibagian kepalanya hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah. Akibat perbuatan itu, terdakwa harus berurusan dengan hukum. Padahal kasus tersebut hanya persoalan sepeleh dikarenakan korban tidak mematuhi perintah terdakwa.
Adapun Kronologisnya, saat itu terdakwa menyuruh korban untuk membeli jagung makanan ayam di pasar Karya Nugraha. Mendengar itu, korban tidak mematuhi perintah terdakwa dikarenakan merasa capek dan sebelum pukul 12.00 Wita akan menjemput anak-anak ke sekolah. Akibatnya terdakwa tidak bisa menahan amarahnya.
Setelah tiba di rumah dan menjemput anak-anak dari sekolah, saat itu korban melihat terdakwa masih dalam keadaan marah. Terdakwa lalu melemparkan batu bata ke arah korban dan untungnya tidak mengenai korban. Lalu korban masuk ke dalam rumah diikuti terdakwa dari belakang. Kemudian melukai korban dibagian kepalanya.
"Dia (Terdakwa, red) paksa anak-anaknya untuk beli jagung dan dia bilang janganmi pergi kuliah. Saya masuk dia ikuti saya dan dia pukul pakai sapu kena kepalaku," kata Korban, saat diperiksa dihadapan majelis hakim PN Baubau, Kamis (6/12).
Dalam menanggapi itu, sebenarnya terdakwa tidak memiliki niat untuk melukai korban. Hanya saja saat memukul terdakwa dengan ujung sapu yang sudah patah. Sehingga mengenai kepala korban dan bersimbah darah. Terdakwa mengaku sangat menyesal dan merasah besalah hingga harus meminta maaf kepada saksi WC (Istri) dan NR (Anak) di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatan terdakwa dikenai pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selanjutnya terdakwa akan segera dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau pada 10 Desember 2018.(m2)