Berita Terkini
Baubau

Tiga Terdakwa Pencurian di Jembatan Batu Baubau Segera Dituntut

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 7 Desember 2018 15:25 WIB · 2 menit baca
Tiga Terdakwa Pencurian di Jembatan Batu Baubau Segera Dituntut
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menuntut ketiga terdakwa DG (41), HR (28) dan MS (28) terkait kasus dugaan pencurian di Jembatan Batu, Kota Baubau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang diketuai Sutaji SH MH, didampingi dua hakim anggota Hika D Asril SH dan Muhajir SH, telah memeriksa dua orang saksi sekaligus korban pencurian di jembatan batu pada 12 Oktober lalu, yakni saksi LK (19) dan HS (20) di ruang sidang PN Baubau.

Dalam keterangan itu, saksi LK dan HS sedang makan nasi bungkus di jembatan batu sekitar pukul 19.45 Wita. Tiba-tiba melihat ketiga terdakwa sedang menuju ke arahnya. Saksi HS memiliki firasat buruk kepada ketiga terdakwa tersebut. Sehingga saksi HS meninggalkan korban LK pergi mencari bantuan.

Tinggal LK yang masih sendirian dan tidak kemana-mana. Tiba-tiba terdakwa HR mendekati saksi LK dan memukulnya tepat mengenai dibagian kepala korban. Belum puas korban dipukul lalu DG menodongnya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik. Sempat terdakwa mengayunkan badik namun tidak mengenai korban.

"Jadi saya pergi cari bantuan mereka (Terdakwa) memanggil saya, tapi saya tidak hiraukan karena saya mencari bantuan. Setelah lima menit saya datang saya lihat mereka (Terdakwa, red) sudah pergi. Dia (Korban, red) bilang dia ambil hapeku,"kata Hasrudin, saat diperiksa sebagai saksi dihadapan hakim.

Meskipun sempat membela diri hand phone korban berhasil dirampas oleh terdakwa. Untuk mencegah sesuatu yang terjadi pada diri korban hingga menceburkan diri ke dalam laut. Melihat itu, ketiga terdakwa langsung melarikan diri. Mirisnya lagi, ketiga terdakwa masih dalam pengaruh minuman alkohol.

Perlu diketahui, sebelum ketiga terdakwa melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu mengonsumsi minuman beralkohol di depan tugu Naga pantai Kamali. Terdakwa HR yang membawa arak dan DG membawa sajam jenis badik. Ketiga terdakwa mengonsumsi miras mulai dari pukul 17.00-19.00 Wita.

"Saya dengan herman sedang minum di pantai Kamali mau ke dermaga spead. Awalnya duduk-duduk di depan naga makan pisang goreng. Sementara mau pulang ke Loji tiba-tiba ketemu mereka minum di atas motor,"kata Daeng.

Amatan koran ini, Salah satu terdakwa merupakan residivis karena pernah dihukum terkait tindak pidana kasus sajam pada 2015 lalu. Akibatnya, terdakwa dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 16 Desember dengan agenda sidang tuntutan.(m2)