Dalami Perizinan Meikarta, KPK Kembali Panggil Presdir Lippo Karawaci

PUBLIKSATU, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Presiden Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemanggilan terhadap Ketut sebagai sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro. "Dipanggil sebagai saksi BS (Billy Sindoro)," ucapnya pada awak media, Senin (10/12).
Ini bukan pemanggilan pertama terhadap Ketut, sebelumnya pada (25/10) lalu juga sempat dipanggil sebagai saksi. Saat itu, dia diperiksa bersama 11 saksi lainnya soal pengurusan izin proyek Meikarta.
"Saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Lebih Terutama dilihat peran korporasinya. Kami ingin mendalami sejauh mana korporasi berperan dalam pemberian suap kepada Bupati Bekasi. Apakah itu kebijakan manajemen," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (25/10).
Sebelumnya, KPK menduga sejumlah dokumen perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pembangunan Meikarta berstatus 'backdate' alias penanggalan mundur dari waktu sebenarnya. Oleh karena itu, penyidik tengah menelisik dokumen-dokumen tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka pemberi suap, antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan dua orang Konsultan Lippo Grup Taryudi dan Fitra Djaya Purnama, serta satu orang pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Sedangkan, sebagai penerima fee sebesar Rp 7 milliar adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
IPP
(ipp/JPC)