Berita Terkini
Baubau

Istrinya tak Membeli Jagung, Pria Asal Baubau Ini Lakukan KDRT dan Dituntut Empat Bulan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 10 Desember 2018 21:37 WIB · 2 menit baca
Istrinya tak Membeli Jagung, Pria Asal Baubau Ini Lakukan KDRT dan Dituntut Empat Bulan
Terdakwa Gino Samsudin memeluk dan meminta maaf kepada istrinya

PUBLIKSATU, BAUBAU - Gino Samsudin (55), terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dituntut selama empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Baubau di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (10/12/18).

Berdasarkan fakta di persidangan, JPU Kejari Baubau melihat terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan secara sah melakukan KDRT kepada istrinya WC (48) di BTN Palagimata pada 6 November lalu. Terdakwa memukul korban tepat di kepalanya dengan menggunakan sapu ijuk hingga terluka dan berdarah.

Majelis hakim PN Baubau yang diketuai oleh Hika D Asril SH, didampingi dua orang hakim anggota Rudie SH MH dan Muhajir SH, telah memeriksa terdakwa dan juga saksi pada sidang lalu. Adapun saksi yang diperiksa yakni korban sendiri dan anak terdakwa NR (19). Dari hasil pemeriksaan itu, jaksa menuntut terdakwa empat bulan.

"Menuntut terdakwa Gino Samsudin bin LD Ahmad Minggu selama empat bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," kata Yuniarti SH, saat membacakan hasil tuntutannya dihadapan majelis hakim.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, saat itu terdakwa menyuruh korban membeli jagung makanan ayam di pasar Karya Nugraha. Mendengar itu, korban tidak mematuhi perintah terdakwa dikarenakan merasa capek. Disisi lain, korban akan menjemput anaknya ke sekolah sebelum Pukul 12.00 Wita. Akibatnya terdakwa tidak bisa menahan amarahnya.

Meskipun begitu, setelah menjemput anaknya dari sekolah dan tiba di rumah terdakwa masih dalam keadaan marah. Terdakwa lalu melemparkan batu bata ke arah korban, untungnya tidak mengenai korban. Lalu terdakwa mengikuti korban masuk ke dalam rumah kemudian memukul korban dibagian kepalanya.

Atas perbuatan terdakwa dikenai pasal 44 No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan dituntut selama empat bulan. Dari tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan karena merasa menyesal. Majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada sidang berikutnya dengan agenda putusan. (m2)