Kejari Muna Bidik Dugaan Penyelewengan Dana Porprov Muna

PUBLIKSATU, MUNA - Disela-sela peringatan Hari Anti Korupsi sedunia yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, para aktivis di Kabupaten Muna turun ke jalan menyuarakan pemberantasan korupsi. Sasaran mereka adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Di depan kantor Adhyaksa itu, mereka membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang butuh penanganan serius. Salah satunya terkait penggunaan dana Porprov sebesar Rp 9,7 M.
Hasrul Liana, Ketua Gaki Sultra menilai penggunaan dana Porprov sangat tidak transparan. Dana yang begitu besar terindikasi adanya penyelewengan yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Hal ini terkuak dengan banyaknya keluhan dari para atlet yang saat ini berlaga di Kolaka.
Keluhan-keluhan itu mulai dari pengadaan seragam yang tidak lengkap, makanan dan tempat pemondokan atlet yang tidak layak. Karena itu, Ia mendesak Kejari untuk segera membentuk tim investigasi.
"Ini sangat disayangkan. Seharusnya dengan dana yang begitu besar, para atlet mendapat fasilitas memadai. Tapi, faktanya tidak. Mereka dibiarkan begitu saja. Malah ada atlet yang masuk puskesmas, tapi tidak dipedulikan oleh panitia. Ini harus disikapi serius, Jaksa harus membentuk tim investigasi," teriaknya.
Dalam pengelolaan dana Porprov itu, Jaksa tidak sulit melakukan penyelidikan. Cukup memeriksa, Plt Kadispora, LM Syukur, Ketua Koni, La Ode Dyrun dan Ketua Panitia, Ashar Dulu. Ketiganya satu paket yang mengetahui penggunaan dana itu. "Masalah ini harus serius dipresur, karena ada indikasi untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan para atlet," ungkapnya.
Tidak transparannya pengelolaan dana Porprov yang diduga dilakukan Plt Kadispora dan ketua panitia sangat merusak citra Bupati Muna, LM Rusman Emba. Padahal bupati tidak tahu apa-apa. Ulah mereka itu membuat nama bupati ikut dibawa-bawa. Karenanya, Ia meminta bupati untuk mengevaluasi kinerja Plt kadispora dan ketua panitia yang tak lain adalah Kadikbud, Ashar Dulu.
"Jangan dipertahankan mereka itu (LM Syukur dan Ashar Dulu). Mereka tidak mampu menerjemahkan perintah pimpinan, kerjanya hanya tahu merusak," cetusnya.
Kejari Muna tidak tinggal diam melihat persoalan itu. Apalagi, persolan itu telah viral dan menjadi perbincangan hangat dikalangan publik. Penggunaan dana Porprov telah menjadi bidikan Jaksa. "Kita biarkan dulu hingga kegiatannya selesai. Setelah itu, kami akan lakukan pemeriksaan," kata Kajari Muna, Husni Fahmi didamping Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, akan dilakukan paling lama bulan Januari 2019. Nah, mulai dari saat ini, pihaknya telah Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). "Ada dua anggota Kejari yang berada di Kolaka. Mereka saya tugaskan untuk mengumpulkan data-data," tukas Fahmi. (cr1)