Berita Terkini
Hukum

Jutaan Petasan Diproduksi Secara Tradisional

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 31 Desember 2018 21:52 WIB · 2 menit baca
Jutaan Petasan Diproduksi Secara Tradisional
Ilustrasi petasan diperiksa polisi

PUBLIKSATU, Jutaan butir petasan korek api milik tersangka berinisial CSH Binti DSW (52) dan OYM bin RPN (60) di Kabupaten Indramayu, dan satu pelaku DPO, RSM disita Polda Jawa Barat. Ternyata, berdasarkan penyelidikan, petasan tersebut dibuat secara tradisional dan dijual di seluruh wilayah Indonesia.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan petasan tersebut diproduksi masyarakat Indramayu secara tradisional. Setelah jadi kemudian diserahkan kepada tersangka CSH selaku pengepul dan pemilik gudang ini untuk dijual.

"Setelah dikumpulkan lalu didistribusikan ke berbagai kota di Indonesia Sumatera surabaya Jakarta dan lainnya," kata Agung di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (31/12).

Menurut jenderal bintang dua ini mengatakan petasan yang diproduksi tersangka menggunakan bahan peledak yakni Potasium dan sulvur atau belerang. Pihak kepolisian kini terus melakukan penyelidikan guna mendalami asal muasal potasium tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan sementara tersangka sudah memproduksi secara turun-temurun kurang lebih pada tahun 1960 an sudah produksi.

"Karena dalam pembelian (potasium) tidak mudah, kita cari dari mana itu. Kalau yang jualnya tidak punya izin ya kita proses hukum," tuturnya.

Bahkan, pada tahun sebelumnya telah terjadi ledakan akibat petasan di rumah produksi. Terjadi saat meracik dan memakan korban jiwa. Ke depan berharap tidak ada lagi yang memproduksi petasan, karena sangat membahayakan masyarakat. Agar tidak ada korban jiwa akibat petasan tersebut.

Untuk diketahui, menjelang tahun baru 2019, Polda Jabar menyita sebanyak lebih dari 23 juta butir petasan korek api di Desa Telukagung Blok Bangkir, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (29/12).

(ona/JPC)