Berita Terkini
Hukum

Curi Motor, Siswa SMA Ini Ditangkap Polisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 31 Desember 2018 15:51 WIB · 1 menit baca
Curi Motor, Siswa SMA Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PUBLIKSATU, SINGKAWANG - Siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kalimantan Barat, berinisial TF harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena diduga mencuri kendaraan bermotor.

TF diduga sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Singkawang sebanyak 30 kali.

"Pelaku ini pelajar kelas 12. Pelaku beraksi sejak tahun 2016,” ujar Kapolsek Singkawang Barat Kompol Sudiyono akhir pekan kemarin.

Dia menambahkan, TF menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.

Setelah itu TF membongkar kunci sepeda motor milik korban di tempat yang dianggap aman.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri. Dia bersama dengan enam teman lainnya yang berbeda-beda. Rekan pelaku masih buron,” jelas Sudiyono.

Menurut Sudiyono, TF menjual sepeda motor curiannya dengan harga antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.

“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya dan lain sebagainya,” tambah Sudiyono.

Menurut Sudiyono, TF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (hen/rakyatkalbar/jpnn)