Pembunuh Ibu Muda Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

PUBLIKSATU, TULUNGAGUNG- Tersangka Arif Yudianto (30) pembunuh ibu muda dua anak, Siti Umu Hani (36) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rojotangan, dipastikan mendekam di balik jeruji cukup lama. Itu setelah, polisi menjerat Arif yang tidak lain tetangga Umi dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Rofik Sukendar, melalui Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo, kemarin (29/12).
Menurut Mustijat, ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka pembunuh adalah hukuman mati. “Pidana maksimal untuk pembunuhan berencana hukuman mati,” jelasnya.
Dalam KUHP, pasal 340 soal pembunuhan berencana disebutkan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman waktu tertentu dengan hukuman maksimal 20 tahun. “Meskipun demikian, putusan soal hukuman ini tergantung pada hakim di pengadilan,” ungkapnya.
Mustijat mengaku, Arif resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencurian di sertai dengan pembunuhan kepada tetangganya tersebut. Namun, pihaknya terus melakukan menyelidiki lanjutan kepada tersangka.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Polsek Rejotangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah penyelidikan dianggap selesai, tersangka langsung diserahkan kepada Lapaas kelas IIB Tulungagung. “Ini masih ditangani Polsek Rejotangan, setelah kelar, langsung dibawa ke Lapas,” katanya.
Dari peristiwa itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni linggis dengan panjang sekitar 50 sentimeter, obeng dengan gagang warna kuning, satu unit sepeda motor milik korban Honda Supra X AG 5390 ST. “Selain itu, barang bukti lain milik korban yakni beberapa baju, seperti bab dok warna biru, kaus motif bunga berwarna Pink, serta Salman, mulai BH dan celana dalam,” jelasnya.
Mustijat menjelaskan, sebenarnya sebelum Arif jadi tersangka, dia sempat dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan itu tersangka justru menghilang. “Sebenarnya tersangka sudah dilakukan sebagai saksi, namun setelah itu si Arif ini hilang, dan kami mulai mencarinya dan akhirnya ditemukan,” jelasnya.
(rt/did/did/JPR)