Berita Terkini
Hukum

KPK Bakal Borgol Para Tahanan Korupsi, Ini Tanggapan Pakar Universitas Trisakti

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 31 Desember 2018 05:19 WIB · 2 menit baca
KPK Bakal Borgol Para Tahanan Korupsi, Ini Tanggapan Pakar Universitas Trisakti
Ilustrasi

PUBLIKSATU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memborgol para tahanan korupsi. Meski selama ini para 'pasien' lembaga antirasuah itu hanya mengenakan rompi oranye tanpa adanya pemborgolan.

Menanggapi hal itu, pakar hukum Abdul Fikhar Hadjar menilai, keputusan KPK untuk memborgol tahanan korupsi merupakan langkah yang tepat. Langkah tersebut dilakukan agar timbulnya efek jera.

"Itu (pemborgolan) dimaksudkan sebagai bagian dari penjeraan, agar tersangka tumbuh rasa malunya," kata Fikhar kepada JawaPos.com, Minggu (30/12).

Akademisi Universitas Trisakti ini menuturkan, lembaga antirasuah mempunyai kewenangan untuk meborgol para tersangka yang terjerat kasus korupsi. Bahkan, langkah pemborgolan oleh aparat penegak hukum dilakukan untuk mempermalukan para tersangka. Terlebih tersangka KPK merupakan mantan kepala daerah dan pejabat lembaga pemerintah.

"Ini bisa mendapatkan reaksi keberatan, karena mempermalukan bagian dari hukuman," paparnya.

Tak hanya itu, Fikhar memandang pemborgolan tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. "Tetap saja memborgol itu diskresi penyidik dan penuntut sebagai sikap kehati hatian," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK berencana memborgol para tahanan kasus korupsi mulai tahun depan. Aturan soal pemborgolan itu sudah dibuat.

"Ya kita sudah punya perkom (peraturan komisi), perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Begitu menjadi tahanan, kemudian diborgol, mudah-mudahan ini nanti bisa diterapkan di tahun 2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).

(rdw/JPC)