Terjerat Dugaan Korupsi, Kepala dan Bendahara SMA 5 Baubau Segera Diadili

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau siap melimpahkan berkas perkara yang menyeret La Ode Hane (46) dan Asmun (49) ke pengadilan Tipikor Kendari. Kepala dan Bendahara aktif di SMA Negeri 5 Baubau ini menjadi tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2013 dan 2014.
Kasus yang disidik berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/19/I/2017/SPK Res Baubau tanggal 11 Januari 2017 ini sempat mengendap berbulan-bulan pascadinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Baubau pada Juli 2018 lalu. Penyidik Polres Baubau baru menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II pada awal Desember ini.
"Kasus SMA 5 sudah tahap dua Minggu lalu. Insya Allah minggu depan kita limpahkan ke pengadilan untuk diadili," ungkap Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan usai menggelar kegiatan Hari Anti Korupsi di Kotamara, Minggu (9/12).
Sama dengan Polres, akui dia, pihaknya juga tidak menahan kedua tersangka. Salah satu alasannya, keduanya masih berstatus pejabat aktif di SMA Negeri 5 Baubau.
"Kita tahu bahwa jika tidak ada kepala dan bendahara, maka akan menghambat jalannya pendidikan di sekolah tersebut. Mereka juga menjaminkan orang (keluarga) untuk tidak ditahan," bebernya.
Ruslan menambahkan, kedua tersangka pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 dan 56 KUHPidana. "Saya tidak ingat detil apa saja barang buktinya, datanya ada di kantor," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 5 Baubau, La Ode Hane membenarkan dirinya menjalani proses hukum dalam kasus dana BOS dan BOP 2013 dan 2014.
Namun, dia merasa tidak menyalahgunakan dana BOS dan BOP yang dimaksud. Sebab, dalam pengelolaannya sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis).
"Menurut saya, kasus ini seperti dipaksakan. Karena ini sudah agak lama dan dulu inspektorat juga tidak ada temuannya," tukas Hane dihubungi via seluler, Rabu (31/1) lalu. (exa)
** Dana BOS SMA Negeri 5 Baubau (sumber APBN):
* 2013 (Rp 345,5 juta):
- Januari-Juni, sebesar Rp 36 Juta untuk 600 orang disalurkan Rp 60 ribu/siswa.
- Juli-Desember, Rp 299,5 juta untuk 599 orang, disalurkan Rp 500 ribu/siswa.
* 2014 (Rp 627,5 juta):
- Januari-Juni, sebesar Rp 299,5 juta untuk 599 orang disalurkan Rp 500 ribu/siswa
- Juli-Desember, sebesar Rp 328 juta untuk 656 siswa disalurkan Rp 500 ribu/siswa
** Dana BOP SMA Negeri 5 Baubau (sumber APBD Provinsi Sultra):
- 2013 sebesar Rp 39.743.500
- 2014 sebesar Rp. 34.800.000 dengan rincian 50 persen untuk pihak ketiga (Universitas Muhammadiyah Kendari) selaku penyelenggara tes bakat minat sekolah. Sedangkan, 50 persen lainnya digunakan sekolah penerima dana.
** Sumber: Olah Data Buton Pos