Kasus SPAM Labalawa Masuk Tahap Penuntutan di Pengadilan Tipikor

PUBLIKSATU, BAUBAU - Perkara tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sementara berlangsung di Pengadilan Tipikor Kendari dan sudah sampai pada tahap tuntutan.
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan SH melalui sejumlah awak media, Senin (10/12). Ia mengungkapkan, kasus SPAM Labalawa ada lima terdakwa yang ditetapkan dan sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Dikatakan pula, lima terdakwa itu yakni Wa Ode Karniwanti, Arsyd SE, Wa Ode Amala Rabiah Malim ST, Drs Armin ST dan Edwar Mukdir ST. Katanya, terdakwa sudah dibacakan hasil tuntutannya dan selanjutnya menunggu tahap pembelaan dari terdakwa.
Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiana SH menambahkan, tuntutannya bervariasi ada pihak penyedia, dari Dinas PPK dan konsultan pengawas. Sesuai fakta di persidangan selama dilakukan tahap pemeriksaan.
"Lima terdakwa ini yang paling berat itu adalah kontraktor dituntut dua tahun enam bulan plus denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Uang pengganti senilai kerugian negara. Subsider satu tahun itu Wa Ode Karniwanti SE. Direkris dari CV Usaha baru," katanya.
Ia menyebutkan, ada tujuh item namun yang dipersoalkan satu item dan anggarannya kurang lebih sekitar 360 juta. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 280 juta. Selain itu, terdakwa lainnya dari Dinas PPK dituntut dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
"Kemudian terdakwa disitu sebagai ketua panitia lelang. Sehingga ada panitia lelang dituntut satu tahun enam bulan plus denda. Kemudian ada juga konsultan perencana sekaligus sebagai KPA nya. PPK nya perencanaan dituntut satu tahun enam bulan plus denda," tutupnya.(m2)