Berita Terkini
Baubau

Kejari Baubau Dituding Kongkalikong dengan Koruptor

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 11 Desember 2018 14:09 WIB · 2 menit baca
Kejari Baubau Dituding Kongkalikong dengan Koruptor
Massa sejumlah lembaga di depan Kejari Baubau dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sejumlah organisasi kemahasiswaan menggelar unjuk rasa memperingati Hari Anti Korupsi (HAK) Sedunia 2019, Senin (10/12). Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menjadi salah satu sasaran bulan-bulanan para aktivis tersebut.

Berdasarkan data Polres Baubau, sedikitnya ada delapan lembaga yang menyampaikan melaksanakan aksi demonstrasi di kepolisian. Diantaranya Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton, Forum Komunikasi BEM Kota Baubau, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Baubau.

Peringatan HAK 9 Desember 2019 itu benar-benar menjadi "panggung" orasi para aktivis untuk menyampaikan aspirasi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di negeri pemilik benteng terluas di dunia ini. Bakar ban dan saling dorong dengan aparat mewarnai aksi tersebut. Bahkan, Massa HMI sempat merangsek masuk swiping di gedung Kejari Baubau.

Ada beberapa kasus dugaan rasuah klasik dan mencolok yang menjadi sorotan para aktivis. Antara lain proyek gedung Bappeda, reklamasi Wameo atau paket 9, dan Islamic Center, serta Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Murhum.

Salah satu orator Forum Komunikasi BEM sempat melontarkan kritik pedas terhadap penghentian penyelidikan dugaan korupsi proyek gedung Bappeda 2015. Dia menduga ada "main mata" antara jaksa dan pihak yang terindikasi dengan kasus tersebut.

"Kuat dugaan penghentian kasus ini ada kongkalikong. Masa hanya karena mengembalikan uang, kasus dihentikan," teriak salah satu demonstran Forum Komunikasi BEM.

Sementara itu, KPK Buton menyoroti kasus paket 9 dan dugaan Pungutan Liar (Pungli) bermodus karcis retribusi masuk di Pelabuhan Murhum. Mereka bakal meminta Kejari Baubau agar serius menangani kasus tersebut.

"Kami sampaikan kepada pihak kejaksaan bahwa ketika kasus ini kami laporkan, maka kami tidak inginkan lagi ada kongkalikong seperti kasus paket 9," tandas salah satu orator KPK Buton, Mursid Kancil.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan menjelaskan, tidak ada pengembalian kerugian negara dalam kasus Bappeda itu. Namun, yang ada adalah pendapatan negara berupa jaminan pelaksanaan Rp 249.438.500 dan denda keterlambatan Rp 43.402.299 akibat pemutusan kontrak proyek tersebut.

"Tapi, itu sudah dibayar oleh kontraktor saat kami masuk penyelidikan. Sehingga kerugian negaranya menjadi tidak ada," terang Ruslan.

Sedangkan kasus paket 9, dia mengakui penanganannya masih di Polres Baubau. Berkas perkaranya yang disusun penyidik dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti. "Jadi berkas kasus ini masih bolak-balik Kejaksaan-Polres," imbuhnya. (exa)