Berita Terkini
Hukum

Tujuh Tahanan Kabur Diganjar 27 Bulan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 11 Desember 2018 16:14 WIB · 3 menit baca
Tujuh Tahanan Kabur Diganjar 27 Bulan
Tujuh terdakwa pengerusakan sel tahanan yang juga eks tahanan Polsek Denpasar Barat kemarin (10/12) di Pengadilan Negeri Denpasar

PUBLIKSATU, DENPASAR – Eks tahanan Polsek Denpasar Barat yang kabur sekitar akhir Mei 2018 hanya punya waktu seminggu untuk pikir-pikir. Kemarin (10/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa mengganjar mereka dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan tiga bulan. Atau selama 27 bulan.

Setelah mendengar putusan itu, ketujuh terdakwa yang terdiri dari Polycarpus A. Mokos (23), Patrisius Pionet Da (24), Moh. Panzuri Akbar (20), Muhammad Zubair (35), Muhamad Rifai (20), Muhammad Alfah (23) dan Wylson Alfah (21) tak langsung menyatakan sikapnya.

Pun demikian dengan pihak penuntut umum, putusan itu direspon dengan pikir-pikir. Kendati bila dibandingkan, lamanya hukuman yang diputuskan hakim itu hanya tiga bulan lebih ringan dari tuntutan.

Pekan lalu, saat pembacaan surat tuntutan, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menuntut agar ketujuh terdakwa diganjar dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan.

“Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berupa turut serta melakukan pengerusakan,” tegas Hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusannya.

Sesuai hasil musyawarah bersama dua hakim anggota masing-masing I Wayan Kawisada dan I GN Putra Atmaja, ketujuh terdakwa dinilai terbukti melakukan pengerusakan secara bersama-sama.

Dan perbuatan mereka itu dinilai majelis hakim memenuhi ketentuan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sebagaimana dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum di awal persidangan.

Dengan putusan yang ditetapkan hakim tersebut, praktis masa hukuman yang harus dilalui sebagian besar terdakwa bertambah. Karena sebagian besar dari mereka perkara pokoknya sudah diputus pengadilan.

Sesuai surat dakwaan yang disampaikan di awal persidangan, ketujuh orang terdakwa ini awalnya merupakan tahanan di Polsek Denpasar Barat. Saat itu mereka menjalani penahanan sekitar pertengahan Mei 2018. Kebetulan mereka menghuni sel yang sama.

Singkat cerita, satu orang di antara mereka yakni terdakwa kelima, Muhammad Rifai, punya ide untuk kabur dari ruang tahanan itu. Dan idenya tersebut dia ceritakan kepada terdakwa empat, Muhammad Zubair (terpidana kasus penipuan jual beli ruko).

Ide itupun disetujui Muhammad Zubair. Dia kemudian menghubungi saudara sepupunya, M Yasin Maricar, yang sering membesuknya agar membawakan gergaji besi. Atas perbuatannya tersebut, Yasin juga kena hukuman. Beberapa bulan lalu dia disidangkan pula.

Kembali ke rencana ketujuh tahanan tersebut untuk melarikan diri, Yasin membawa gergaji itu sembari mengantarkan takjil. Karena kebetulan saat itu sedang bulan puasa. Gergaji besi yang ukurannya kecil itu rencananya akan dipakai memotong terali yang ada di atas plafon.

Aksi mereka akhirnya mulai dilakukan pada 29 Mei 2018 lalu. Mereka bagi-bagi tugas. Usaha pertama gagal. Aksi mereka baru dilanjutkan pada 31 Mei 2018. Tapi lagi-lagi gagal. Sehingga terdakwa Muhammad Zubair meminta sepupunya datang lagi sambil membawa alat pembengkok besi. Begitu alat itu didapatkan, Muhammad Zubair dan Wilson naik ke atas plafon. Begitu trali berhasil dijebol, Wylson kemudian naik ke atas dan memotong reng pada bagian atap ruang tahanan. Saat itulah ketujuh tahanan itu langsung kabur.

(bx/hai/yes/JPR)