Berita Terkini
Hukum

Diperiksa KPK Soal Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Saya Tahu dari Awal

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 12 Desember 2018 19:59 WIB · 2 menit baca
Diperiksa KPK Soal Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Saya Tahu dari Awal
Deddy Mizwar

PUBLIKSATU, Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus suap proyek kerjasama pembangunan proyek Meikarta.

Menanggapi pemanggilannya, Deddy yang tiba sekitar pukul 10:15 WIB sempat berkomentar terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya. Dia mengaku diperiksa untuk semua tersangka.

"Saya kira wajar lah kalau KPK minta keterangan saya, karena saya tau dari awal. Saya ikuti semua proses rekomendasi bukan di kabupaten ya tapi yang di provinsi," tegas Deddy pada awak media, di gedung merah putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12).

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa sejak awal rencana pembangunan Meikarta, dirinya sudah menduga ada masalah.

"Pertama karena itu di kawasan strategis provinsi yang harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi, menyangkut tata ruang," tuturnya.

"Karena setiap kawasan strategis provinsi (KSP) harus ada rekomendasi dari provinsi. Makanya saya begitu dipromosikan saya katakan 'ini apa?' Haha," tambahnya.

Dilain sisi, dia mengaku sama sekali tidak tau perihal permohonan rekomendasi pembangunan meikarta dari pemerintah kabupaten. Karena, sebutnya pihak provinsi hanya mengeluarkan rekomendasi sebesar 84,6 hektar.

"Saya enggak tau, pemkab bukan urusan kita. Yang jelas pertengahan 2017 provinsi mengeluarkan rekomendasi hanya 84,6 hektar saja sesuai SK gubernur tahun 1993 karena belum terjadi perubahan tata ruang," jelasnya.

"Yang jadi haknya harus segera kita berikan, yang bukan haknya enggak bisa karena pelanggaran tata ruang adalah pidana. Jadi bukan meikarta yang meminta pada provinsi tapi bupati yang memohon pada provinsi karena kewenangannya ada di kabupaten," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

(ipp/JPC)