Disnaker Baubau Bentuk Wadah Penengah Pengusaha dan Buruh

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau akhirnya menginisiasi pembentukan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit. Lembaga ini beranggotakan tiga unsur yakni serikat buruh, Pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemkot).
Penyusunan struktur kepengurusan LKS Tripartit itu dilakukan melalui rapat yang dibuka Sekretaris Kota, Roni Muhtar, di aula Palagimata, Selasa (11/12). LKS itu diketuai Wali Kota Baubau.
Menurut Kepala Disnaker Baubau, Zarta, pemebentukan LKS tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005. LKS ini adalah sebuah forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama tentang masalah ketenagakerjaan.
"Tahun-tahun sebelumnya untuk di Kota Baubau, ini belum terbentuk. Sekarang saya ambil tindakan menyusun keanggotaan LKS ini," kata Zarta dikonfirmasi usai rapat pembentukan pengurus LKS Tripartit Baubau.
Dia mengakui, struktur kepengurusan LKS ini memiliki masa bakti yang telah ditentukan. " Dalam waktu dekat ini saya akan laporkan kepada Wali Kota terkait susunan keanggotaan kami buat hari ini," tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam kelembagaan tersebut, Pemkot berposisi sebagai mitra kerja pengusaha dan pekerja. LKS tersebut akan menjadi wadah perundingan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
"Banyak contoh kasus pekerja yang mengadu ke kami dikeluarkan oleh pengusaha. Itu yang kita selesaikan dan memberikan pemahaman sehingga hak-hak kedua belah pihak terpenuhi," tandasnya.(exa)