Berita Terkini
Hukum

Kasus Pembakaran Sekeluarga di Makassar, JPU Siapkan 15 Saksi Kunci

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 14 Desember 2018 04:00 WIB · 2 menit baca
Kasus Pembakaran Sekeluarga di Makassar, JPU Siapkan 15 Saksi Kunci
Ketua Tim JPU Tabrani usai sidang di PN Makassar

PUBLIKSATU.CO - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 15 orang saksi kunci untuk sidang lanjutan perkara pembakaran sekeluarga bermotif utang narkoba. Seluruh saksi kunci akan dihadirkan seiring dengan perjalanan perkara ini dalam persidangan.

"Semua adalah saksi kunci. Cuma perannya kan berbeda-beda. Jadi dari rangkaian saksi itu nanti akan kami kumpulkan pembuktian dalam fakta-fakta persidangan," kata Tabrani saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (13/12).

Tabrani menerangkan, dari 15 saksi kunci lanjutan nanti, salah satu di antaranya merupakan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar. Hanya saja Tabrani enggan menyebut secara gamblang identitas saksi tersebut.

Intinya, keterangan napi itu akan sangat penting untuk mengungkap alur dalam perjalanan kasus ini. "Insya Allah kami dapat hadirkan nanti yang bersangkutan agar memberikan kesaksian. Supaya terungkap lagi fakta-fakta lainnya," terang Tabrani.

Tabrani juga meminta agar pihak keluarga korban tetap tenang. Dia meminta agar keluarga korban mempercayakan perkara ini sesuai dengan konteks hukum yang berlaku. Sejauh ini, sudah 6 orang saksi yang dihadirkan JPU selama empat kali perjalanan persidangan.

Keenam saksi itu memberikan keterangan terkait peran dua terdakwa sebagai eksekutor pembakaran. Dua terdakwa itu adalah M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma. Keduanya didakwa melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2, pasal 351 ayat 2 juncto, pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.

(rul/JPC)