Kasus Penikaman di Rumah Makan Baubau, Terdakwa Divonis Satu Tahun

PUBLIKSATU, BAUBAU - Amaruddin alias La Ama (25) terdakwa kasus penikaman di salah satu rumah makan Kelurahan Lipu, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara divonis oleh majelis hakim selama satu tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (13/12).
Majelis hakim PN Baubau yang diketuai oleh R Bernadette Samosir SH MH, didampingi dua orang hakim anggota, Hairudin Tomu SH dan Achmad Wahyu Utomo SH MH telah memeriksa saksi dan juga terdakwa sendiri di ruang sidang PN Baubau.
Dari hasil pemeriksaan itu, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan kepada korban FR di
salah satu rumah makan di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari pada 18 Oktober yang lalu. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk satu kali dibagian pinggang, paha dan luka tusuk satu kali di bagian pantat.
Adapun motif terdakwa melakukan penusukan kepada korban dikarenakan tidak terima adiknya dipukuli. Sehingga terdakwa main hakim sendiri dengan cara menganiaya korban hingga mengalami luka yang cukup serius. Atas perbuatan terdakwa dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Terdakwa divonis selama satu tahun oleh Majelis hakim PN Baubau dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Putusan tersebut yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Baubau yakni satu tahun. Meskipun begitu, terdakwa merupakan seorang residivis atau pernah dihukum.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa dijatuhi pidana selama satu tahun dan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan, "kata majelis hakim. (m2).