Berita Terkini
Hukum

Kokain untuk 16.240 Orang Senilai Rp 10 Miliar Masuk di Bali

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 13 Desember 2018 22:42 WIB · 2 menit baca
Kokain untuk 16.240 Orang Senilai Rp 10 Miliar Masuk di Bali
Seorang tukang kayu asal Peru, Jorge Rafael Albornoz Gamarra, 44 ditangkap karena membwa 4 kg kokain

PUBLIKSATU, Menjelang liburan Nataru (Natal dan tahun baru), Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali mengamankan seorang tukang kayu asal Peru, Jorge Rafael Albornoz Gamarra, 44 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Kamis (6/12). Dia ditangkap karena kedapatan membawa kokain untuk 16.240 orang atau senilai Rp 10 miliar masuk Bali.

Tersangka ditangkap saat tiba di Bali menggunakan pesawat Emirates Airlines EK450 dengan rute Dubai-Denpasar pukul 16.00. “Petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik tersangka petugas menemukan 4 kilogram berat netto padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Untung Basuki pada Kamis (13/12).

Nilai edar barang bukti kokain ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang.

Kokain tersebut disembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai dinding koper untuk mengelabui petugas. "Modusnya membawa koper yang di dalamnya ada koper lagi. Koper tadi (koper bagian dalam) terurai setelah kami campur dengan bahan kimia. Uraiannya merupakan kokain. Kokain barangnya lebih sulit dan mahal. Modus yang digunakan pertama kali. Kokain dicampur resin sehingga kayak koper bentuknya," jelasnya.

(bx/afi/yes/JPR)