Berita Terkini
Baubau

Penjelasan Direktur Siloam Hospital Buton Soal Limbah Medis di TPA Wakonti, Ada Polemik Dua Perusahaan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 14 Desember 2018 16:53 WIB · 3 menit baca
Penjelasan Direktur Siloam Hospital Buton Soal Limbah Medis di TPA Wakonti, Ada Polemik Dua Perusahaan
Limbah Medis dari salah satu rumah sakit swasta di Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Persoalan kontainer milik PT Mitra Tata Lingkungan Baru merupakan persaingan dagang diantara mitra Siloam Hospital Buton yang menjadi perusahaan yang mengangkut sampah menujunya ke tempat pemusnahan yang berada di pulau Jawa.

Direktur Siloam Hospital Buton,

Muhamad Agung Zain mengatakan bahwa saat ini secara legal pihaknya memiliki dua rekan kerja yang mengurus perusahaan dalam mengangkut sampah limbah medis milik Siloam Hospital berjumlah dua perusahaan.

"Rupanya perusahaan pertama ini dia melapor, tapi entah dia melapor kemana. Bahwa perusahaan yang ke dua tidak legal. Tapi entahlah saya nda ngerti juga," terang Muhamad Agung Zain, Kamis (13/12/18).

Lanjut dia, rumah sakit ini rata-rata menghsilkan sampah 100 kilogram per hari.

"Kalau seminggu nda diangkut itu ada tujuh ratus kilo sampah, hampir satu ton. Kalau tidak diangkut satu bulan tiga ton," akunya.

Jadi, sampah rumah sakit membutukan transporter atau pengangkut. Adalagi kata dia perusahaan penghancur akhir di Indonesia hanya berjumlah enam dan lima berada di pulau Jawa.

"Perusahaan penghancur akhir di indonesia itu cuma ada enam, lima berada di pulau Jawa, sememtara satunya berada di Kalimantan Timur, dan ditempat lain tidak ada," imbuhnya.

Kata dia, berarti harus ada perusahaan lain yang mengangkut sampah medis dari Siloam Hospital Buton yang berada di Kota Baubau, sampai ke Jawa.

"Pada tahun 2017, kalau saya tidak salah bulan Juli, kami bekerja sama dengan PT Mitra Hijau Asia. Jadi PT ini pengangkut sampah infoksius. Dengan PT ini kita punya perjanjian yang berlaku selama satu tahun yakni pada juni 2018," cetusnya.

Mulanya dalam perjalanan kerjasama masih normal tetapi ketika masuk pada tahun 2018 Siloam pernah melakukan komplen disebabkan karena sampah yang jarang terangkut sehingga mengakibatkan penumpukan di gudang penampungan.

"Bahkan pernah satu bulan itu tidak pernah diangkut, sehingga menumpuk dan membusuk, kita komplen tetapi tidak diindahkan. Kalau orang bilang terserah suka suka mereka mau diangkut kapan," terang Agung Zain.

Olehnya itu, pihaknya kemudian mencoba mencari perusahaan lain yang memiliki kinerja lebih bagus dari perusahaan sebelumnya.

"Akhirnya dapat dengan PT B (PT Mitra Tata Lingkungan Baru) mulai kontrak perjanjian selama satu tahun dari September 2018 hingga September 2019. Tetapi PT A (PT Mitra Hijau Asia) sebelumnya tetap kami perpanjang lagi kerjasamanya, dari juni 2018 hingga Juni 2019. Sehingga ada dua PT yang mengurusi sampah limbah Siloam Hospital Buton," terangnya lebih lanjut.

Agung menerangkan bahwa PT memiliki dokumen lengkap dan sudah diperiksa. "Perusahaan kedua yang melakukan perjanjian dengan Silaom Hospital Buton memiliki dokumen-dokumen lengkap," ujarnya.

PT Mitra Tata Lingkungan Baru kata Agung, memiliki kinerja yang bagus, sampah dua kali setiap pekannya diangkut. Sehingga PT Mitra Hijau Asia melakukan komplen.

"Perusahaan yang pertama tadi itu keberatan dengan perusahaan yang kedua," sebutnya.

Sementara terkait tempat bongkar muatan Agung menjelaskan, setahunya PT Mitra Hijau Asia berada di RSUD Palagimata.

Perusahaan pertama rupanya menyimpan kontainer di rumah sakit Palagimata, Ini sampah dianggkut menggunakan kontainer ketika sudah penuh dibawa ke pelabuhan baru diangkut ke pulau Jawa. "Perusahaan yang kedua kami tidak tau dia simpan dimana, tempat pengumpulnya" pungkasnya.

PT Mitra Tata Lingkungan Baru membawa sampah limbah medis ke salah satu perusahaan pemusnah limbah medis yang berada di Karawang, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur.

Mengenai Keberadaan kontainer Miliki PT mitra tata lingkungan baru berada di TPA, dan belum mengantongi izin Dinas Lingkungan Hidup. Agung mengatakan, itu terserah perusahaan PT Mitra Tata Lingkungan Baru.

"Itu bukan domain kami. Perusahaan ini resmi dimana dia mau menampung. Itu terserah dia. Jadi itu adalah tanggung jawab perusahaan tersebut. Perusahaan ini resmi, memiliki Izin dan terdaftar di KLH kemudian alat stransporternya memiliki izin," tegas Agung. (Cro1)