Berita Terkini
Baubau

PN Baubau Vonis Satu Tahun Penjara Pelaku Penikaman di Rumah Makan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 14 Desember 2018 16:08 WIB · 2 menit baca
PN Baubau Vonis Satu Tahun Penjara Pelaku Penikaman di Rumah Makan
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Amaruddin alias La Ama (25) terdakwa kasus penikaman di salah satu rumah makan Kelurahan Lipu, divonis majelis hakim selama satu tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (13/12).

Majelis hakim yang diketuai R Bernadette Samosir SH MH, didampingi dua hakim anggota Hairudin Tomu SH dan Achmad Wahyu Utomo SH MH telah memeriksa saksi dan juga terdakwa di ruang sidang PN Baubau.

Dari hasil pemeriksaan itu, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan kepada korban FR di salah satu rumah makan di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari pada 18 Oktober lalu. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk satu kali dibagian pinggang, paha dan luka tusuk satu kali dibagian pantat.

Adapun motif terdakwa melakukan penusukan kepada korban dikarenakan tidak terima adiknya dipukuli. Sehingga terdakwa main hakim sendiri dengan cara menganiaya korban hingga mengalami luka yang cukup serius. Atas perbuatan terdakwa dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Terdakwa divonis selama satu tahun oleh Majelis hakim PN Baubau dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Putusan tersebut yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Baubau yakni satu tahun. Meskipun begitu, terdakwa merupakan seorang residivis atau pernah dihukum.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa dijatuhi pidana selama satu dan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.(m2)