Berita Terkini
Baubau

DKP Baubau Sasar Nelayan untuk 'Kusuka'

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 15 Desember 2018 15:54 WIB · 2 menit baca
DKP Baubau Sasar Nelayan untuk 'Kusuka'
Sadidi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau sedang menginput data warga yang berprofesi di bidang perikanan untuk diakomodir dalam Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Kartu tersebut merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Kusuka ini merupakan transformasi dari kartu nelayan. Sejauh ini, data Kusuka Kota Baubau yang terinput dalam aplikasi satu data KKP berjumlah 3.338 orang terdiri dari 2.760 nelayan, 545 pembudidaya ikan, 23 pemasaran ikan, dan 10 pengolah ikan.

"Bagi mereka yang belum terkafer dalam Kusuka, itu dengan sendirinya kartu nelayan menjadi Kusuka. Namun, bagi nelayan yang belum memiliki Kusuka, ini menjadi peran kita berikutnya agar seluruh nelayan terkafer," jelas Kepala DKP Baubau, Sadidi di ruang kerjanya, kemarin.

Kata dia, Kusuka ini memiliki banyak manfaat karena menggabungkan semua kartu-kartu nelayan sebelumnya. Diantaranya sebagai identitas profesi, keperluan kesehatan, perlindungan, pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan kepada nelayan.

"Jadi masyarakat nelayan yang sudah atau pun belum mendapatkan kartu nelayan wajib untuk didata kembali dan diinput di kartu Kusuka melalui penyuluh dan petugas dinas perikanan," terangnya.

Menurut dia, data yang diinput pada Kusuka diprioritaskan bagi nelayan yang belum dapat asuransi nelayan. Pihaknya berupaya mengirim semua data masyarakat nelayan agar terkafer Kusuka. "Kalau pun sudah masuk ke server KKP mereka yang akan memferivikasi," tukasnya.

Dia menambahkan, seorang operator ditugaskan khusus untuk melakukan penginputan data Kusuka ini . Selain Kusuka, pihaknya juga sedang menginput data nelayan yang belum mendapat kartu asuransi.

"Syarat untuk mendapatkan kartu asuransi nelayan itu harus memiliki kartu nelayan atau Kusuka yang masih berlaku. Bagi yang belum memiliki atau sudah memilki tapi telah habis masa berlakunya, maka wajib melampirkan bukti formulir pendaftaran pelaku usaha perorangan," pungkas Sadidi.(exa)