Berita Terkini
Hukum

Ancam Pakai Gunting, Terdakwa Diganjar Lima Bulan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 17 Desember 2018 17:31 WIB · 3 menit baca
Ancam Pakai Gunting, Terdakwa Diganjar Lima Bulan
Ilusdtrasi

PUBLIKSATU, DENPASAR – Kendati sudah meminta maaf dan minta damai kepada korbannya, Deni Susanto alias Nendra (31) harus tetap menjalani hukuman. Menyusul ulahnya yang nekat mengancam orang lain dengan menggunakan sebuah gunting.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi, terdakwa divonis bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Sebagaimana ketentuan pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan di awal persidangan.

Sebagai ganjarannya, hakim juga menetapkan hukuman selama lima bulan penjara kepada terdakwa yang tinggal di Tabanan tersebut. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada terdakwa Deni Susanto dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara,” tegas Hakim Esthar Oktavi dalam persidangan pada Jumat lalu (14/12).

Hukuman yang ditetapkan majelis hakim tersebut lebih ringan sebulan dari tuntutan yang diajukan JPU Putu Gede Juliarsana. Kendati demikian penuntut umum memilih menerima putusan itu. Begitu juga dengan terdakwa.

Perkara yang membuat Deni Susanto alias Nendra divonis lima bulan penjara ini terjadi pada 19 Agustus 2018 malam. Sekitar pukul 21.30. Di sebuah tempat kos-kosan di Jalan Bhineka Jati Jaya, Gang II/1, Tuban, Badung. Sedangkan korbannya tidak lain Kevin Geraldo.

Perkara itu bermula saat korban maupun saksi, David Dwi Wijaya yang tinggal di kos-kosan tersebut, menerima pesan singkat dari seseorang tidak dikenal. Isinya memperingatkan korban dan saksi jaga jarak.

Peringatan tersebut disampaikan dengan nada ancaman. Karena bila korban dan saksi masih dekat-dekat, maka terdakwa akan menghabisinya nyawanya. Untuk mempertegas ancaman itu, terdakwa juga mengirimkan foto gunting.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00, korban datang ke tempat kos saksi David bersama saksi lainnya, Iwan Rothling. Setibanya di tempat kos saksi David, ternyata yang dicari tidak ada. Dan korban memutuskan untuk menunggu di depan kamarnya.

Tidak lama kemudian, saksi David tiba dengan mengendarai sepeda motor sambil membonceng terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengambil sepeda motornya dan mengajak korban ikut dengannya. Tapi korban tidak mau dan memilih tetap tinggal di tempatnya semula.

Terdakwa pun mengajak terdakwa ke tempat yang sepi. Tapi korban masih tidak mau. Sehingga dalam jarak sekitar satu meter, terdakwa memasukkan tangan kanannya ke kantong jaketnya. Sesaat kemudian dia mengeluarkan gunting dalam posisi digenggam dan mengarahkannya ke korban.

Melihat benda tajam itu, korban langsung lari ke jalan. Sementara terdakwa langsung mengambil motor dan memacunya untuk mengejar korban. “Setelah dekat (korban) akan ditabraknya,” jelas penuntut umum.

Tapi, rencana terdakwa itu urung terlaksana. Karena korban langsung memilih lari ke sebuah warung yang kebetulan sedang ramai dengan orang. Saat terdakwa dan korban dalam posisi yang dekat, korban berteriak dan meminta terdakwa mengeluarkan guntingnya. Karena teriakannya tidak digubris, korban kabur lagi dan meminta tolong ke orang lain.

Dalam salah satu agenda sidang perkara ini, Hakim Esthar Oktavi sempat terheran-heran dengan motivasi terdakwa yang melarang korban dan saksi berdekatan. Sampai-sampai hakim curiga kalau terdakwa ini penyuka sesama jenis.

“Ini agak janggal. Kok bisa cemburu begitu? Kamu elus-elus ya tangannya?” tanya Hakim Esthar Oktavi. Pertanyaan yang tidak terduga itu membuat terdakwa hanya bisa menahan malu. Dan hanya menjawab dengan menggelengkan kepala.

Kendati begitu, hakim masih merasa heran dengan tujuan terdakwa yang membatasi pertemanan korban dengan saksi. “Kamu punya istri atau pacar nggak? Laki-laki atau perempuan?” tanya hakim lagi hingga membuat Hakim Anggota yang terdiri dari Angeliky Handajani Day dan Novita Riama tertawa. Begitu juga penuntut umum dan pengunjung sidang lainnya. Dan pertanyaan hakim itu dijawab terdakwa. Bahwa dirinya sudah punya pacar. Seorang perempuan.

(bx/hai/yes/JPR)