Operasi Jaga Bumi, Gakkum Amankan 15 Orang

PUBLIKSATU, BAUBAU - Gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi, seksi satu menggelar operasi jaga bumi di kawasan hutan Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Jumat (14/12) kemarin. Dalam operasi tersebut, Gakkum berhasil mengamankan 15 orang masyarakat yang beraktivitas di lokasi kawasan hutan.
Ketua tim Gakkum, Muhammad Anis SH saat ditemui di kantor BKSDA Kota Baubau mengungkapkan, tim Gakkum wilayah Sulawesi yang diterjunkan dalam operasi tersebut adalah Polda Sultra, Polres Buton, Brimob Batauga, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi, Propam Polda, dan Subdem POM Baubau dengan jumlah personil sekitar 75 orang.
Dari hasil operasi kata Anis, berhasil mengamankan 15 orang. Terdiri dari 10 orang warga Busel, 2 orang Warga Buton, dan 3 orang warga Konawe Selatan (Konsel) dengan barang bukti satu unit mesin somel, enam buah mesin sensor tangan, dan beberapa buah parang.
Di tempat yang sama, La Ode Sihuddin, badan tim yang mewakili komandan tim mengatakan, operasi jaga bumi dilakukan di tiga kabupaten kota, yaitu Busel, Buton, dan Kota Baubau.
"Operasi ini kami namakan operasi jaga bumi berdasarkan surat perintah dari kepala BPH LHK/SP-1/12/2018 bahwa operasi jaga bumi ini diadakan di tiga kabupaten kota, yaitu Kabupaten Buton Selatan, Kota Baubau, dan Kabupaten Buton," ujar La Ode Sihuddin.
Kemarin, lanjut dia, pihkanya mengamankan sekelompok masyarakat yang melakukan penebangan liar yang diduga itu adalah salah satu delik tindak pidana karena masuk di kawasan hutan negara. "Sebagai keyakinan kami bahwa itu adalah hutan negara, maka kami berkewajiban untuk mengawasi dan mengontrol," tegasnya.
"Setelah kami amankan dan langsung kami giring ke Kota Baubau, dalam operasi kami selalu mengedapankan asas praduga tak bersalah. Nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan, kemudian ketika masuk pada tindak pidana, baru kemudian akan dilakuan tahap selanjutnya," sambungnya.
Disamping itu, lanjutnya, ada sekelompok masyarakat sedang mengajukan gugatan perdata terhadap status kawasan tersebut. Meski begitu, La Ode Sihuddin menegaskan bahwa Gakkum sebagai penegak hukum kehutanan menjalankan tugas dan perintah dari kepala BPH LHK.
"Soal itu silahkan, kalau ada kelompok masyarakat yang mengklaim itu tanah mereka kemudian melakukan langkah-langkah hukum silahkan, selama mereka dengan cara-cara koperatif silahkan, artinya kita ini sebagai penegak hukum kehutanan selalu menetapkan asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya sebagai penegak hukum kehutanan merasa terpanggil dan berkeyakinan bahwa kawasan tersebut adalah hutan negara.
"Dalam tugas kami yaitu mengamati dan mengawasi, kami sebagai penegak hukum dan insan kehutanan dalam doktrin kami bahwa aset negara itu adalah milik negara. Jadi kami berkewajiban untuk menjaga hak-hak negara dan salah satunya adalah ini (kawasan hutan, red) bagaimana hutan lestari dan masyarakat sejahtera, itukan ruhnya ke sana. Kalimat itu sudah terpatri dalam sanubari kami, bahwa kita melihat ada indikasi-indikasi sehingga kami sebagai insan rimbawan sangat terpanggil dan miris kita lihat jadi harus dihentian dan stop karena ini adalah aset negara yang harus dijaga. Jadi saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ini lingkungan kita yang harus dijaga," urainya.
Menurut informasi yang dihimpun koran ini, dari 15 orang masyarkat yang diamankan di kantor BKSDA Kota Baubau, 12 orang sudah dipulangkan dan tiga oragnya dibawa ke Kedari untuk pemeriksaan lanjutan. (m3)