Gegara Sabu-sabu, PN Baubau Vonis Salim Lawerissa Tujuh Bulan Penjara

PUBLIKSATU, BAUBAU - Salim Lawerissa (30), terdakwa kasus sabu-sabu dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (17/12).
Majelis Hakim yang diketuai Hika D Asril SH, didampingi dua orang hakim anggota Rudie SH MH dan Muhajir SH telah memeriksa para saksi dan juga terdakwa di ruang sidang PN Baubau. Akhirnya terdakwa divonis tujuh bulan dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Sebelumnya terdakwa dituntut selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada sidang lalu. Terdakwa ikut diamankan pada 5 September lalu di rumah penginapan favorit Kelurahan Wale Kecamatan Wolio. Setelah membeli sabu kepada Iwan yang masih DPO pada 1 September lalu.
Ketika diamankan anggota Polres Baubau terdakwa sedang merakit alat dan sisa sabu yang dibelinya. Adapun barang bukti berupa satu buah botol aqua, enam batang pipet, pireks kaca, korek, gunting dan sisa sabu-sabu seberat nol koma sekian gram. Terdakwa dikenai pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa dijatuhi putusan tujuh bulan dan dena seratus juta subsider enam bulan. Selanjutnya terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata majelis hakim.(m2)