Oknum PNS di Klungkung Tersangka Korupsi Bersama Eks Koruptor

PUBLIKSATU, Sat Reskrim Polres Klungkung menetapkan tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung, I Nyoman Simpul. Ia tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Pura Paibon Wargi Tutuan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung sejak 5 Desember 2018.
Simpul yang juga pangempon di pura itu bertindak sebagai ketua panitia pembangunan. Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, bantuan hibah yang diduga dikorupsi itu Rp 70 juta. Itu merupakan hibah Provinsi Bali 2014. Dalam proposal disebutkan dana akan dipakai perbaikan tembok serta beberapa palinggih di pura setempat.
Namun setelah uang cair, justeru tidak dipergunakan sebagaimana tertuang dalam proposal.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara total lost. “Total lost karena uang sama sekali tidak ada dipakai membangun,” jelas Mirza Gunawan ditemui Bali Express (Jawa Pos Group) di Mapolres Klungkung Senin (17/21) kemarin.
Parahnya lagi, Simpul mengajukan proposal tanpa sepengetahuan pangempon pura di sana. Dalam proposal dia mencantumkan dirinya sebagai ketua panitia pembangunan. Sebagai bendahara dicantumkan istrinya, Ni Wayan Karsani. Sedangkan sekretaris, dicatut warga setempat, Wayan Sarna. Tanda tangan Sarna dipalsukan.
“Padahal Sarna ini tidak bisa tanda tangan, dia hanya bisa cap jempol. Tapi di proposal ada tanda tangannya. Dia juga tidak tahu dijadikan sekretaris,” bebernya.
Dalam menyusun pertanggungjawaban, Simpul berkerja sama dengan salah seorang warga Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Ketut Ngenteg.
Mereka diduga bersekongkol membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan mencantumkan foto Pura Panti Pande Tusan di Desa Nyalian. Seolah-olah itu Pura Paibon Wargi Tutuan yang sudah selesai dibangun. Ngenteg juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Seperti diketahui, Ngenteg adalah mantan sekretaris DPC PDI Perjuangan. Dia eks koruptor.
Ngenteg pernah dipenjara kasus korupsi dana hibah 2014. “Kami menduga mereka ini dari awal sudah ada niat korupsi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Simpul disangkakan pasal 2 dan atau pasal 9 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam Undang-Undang 20/2001. Sedangkan Ngenteg disangkakan pasal 2 dan atau pasal 9 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam Undang-Undang 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 KUHP. Hingga saat ini, penydik belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka juga belum mengakui penggunaan uang negara itu.
Koran ini sempat menyambangi Simpul di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung. Hanya saja, menurut staf di sana, Simpul sedang cuti. “Pak Simpul cuti mulai hari ini (Senin kemarin),” ujar salah satu staf di sana.
(bx/wan/yes/JPR)