PN Baubau Vonis Terdakwa KDRT Tiga Bulan Penjara

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pengadilan Negeri (PN) Baubau menjatuhkan vonis kepada Gino Samsudin (55), terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama tiga bulan penjara di ruang sidang PN Baubau, Senin (17/12).
Putusan mejelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Baubau selama empat bulan. Berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan kepada istrinya WC (48) di BTN Palagimata pada 6 November lalu.
Majelis hakim PN Baubau yang diketuai oleh Hika D Asril Puta SH, didampingi dua orang hakim anggota Rudie SH MH dan Muhajir SH telah memeriksa terdakwa. Terdakwa tega menaniaya istrinya dengan menggunakan sapu ujuk warna coklat. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian kepalanya.
Motif terdakwa melakukan penganiayaan dikarenakan korban tidak menuruti perintahnya ketika menyuruh korban membeli jangung di pasar untuk makanan ayam. Korban beralasan akan menjemput anak-anak sebelum pukul 12.00 Wita. Setelah tiba di rumah melihat terdakwa masih dalam keadaan marah lalu korban masuk ke dalam rumah.
Mirisnya, ketika korban masuk ke dalam rumah langsung diikuti oleh terdakwa dan disitulah hingga terjadi kasus KDRT. Atas perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan dan dijatuhi vonis selama tiga bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
"Barang bukti berupa satu buah sapu ujuk warnah coklat dikembalikan kepada saksi Wa Canda. Menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama tiga bulan. Selanjutnya terdakwa agar tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.(m2)