Sayangkan Tindakan Gakkum, Masyarakat Todombulu Minta Pemerintah Tunjukan Bukti

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kepala Lingkungan Kelurahan Todombulu La Meki tidak menerima tindakan pemerintah melalui penegak hukum (Gakkum) yang mengamankan 15 orang warganya, Jumat (14/12) lalu. Ia menilai langkah yang diambil pemerintah itu harus ditunjukan dengan bukti bahwa wilayah yang sedang berpolemik tersebut adalah kawasan hutan.
Menurut La Meki, sejak Indonesia belum merdeka, masyarakat Todombulu sudah memiliki hak di wilayah tersebut. Hanya saja, tahun 70-an masyarakat yang bermukim di lokasi itu dipaksa meninggalkan lokasi dengan tidak terjadi tukar guling atau konpensasi.
Disamping, itu kata dia, wilayah yang masyarakat setempat menyebutnya Waramba adalah tanah yang diberikan Kesultanan Buton. Sehingga jelaslah bawah lokasi itu adalah milik masyarakat Todombulu.
"Saya atas nama tokoh masyarakat menyatakan bahwa masyarakat saya yang ditangkap itu bukan sedang berada di kawasan hutan, silahkan pemertintah mengklaim itu adalah kawasan hutan. Tetapi saya dilahirkan dan dibesarkan di situ dan pada saat itu, susah payah menanam padi dan jagung, kami diturunkan pemerintah tanpa ada konpernasis," bebernya.
"Kira-kira kalau memang itu kawasna hutan, pertanyannya, kapan Indonesia meredeka? Jauh sebelum itu masyarakat Todombulu sudah diberikan wilayah oleh Kesultanan Buton. Kemudian tiba-tiba muncul NKRI mengkebiri hak-hak masarakat. Ini yang menjadi pertanyaan masyarkat, tolong dijelaskan status kawasna hutan itu seperti apa," sambungnya.
Ia menegaskan, kalaupun ada tanaman pemerintah, pemerintah telah masuk menanam di wilayah hak masyarakat.
"Pada zaman itu adalah pembodohan, masyarakatnya diusir, haknya dirampas. Ada bukti bahwa itu milik masyarakat dengan adanya tanaman kemiri dan ada tanaman kelapa serta kopi. Toh, kenapa tiba-tiba muncul kawasan hutan. Apakah tanaman masyarakat berupa kemiri dan kopi serta kelapa dapat dipertanggung jawabkan sebagai kawasan hutan? Apakah itu bisa dijadikan kawawasan hutan?" tukasnya.
Menurutnya, kawasan hutan berdasarkan SK 465 itu baru sebatas penunjukan, belum petunjuk teknis dan Perda yang mengaturnya. Artinya belum ada penetapan kawasan.
"Apakah sudah ada penetapannya? Kalau hanya berdasarkan UU dan keputusan menteri, sedangkan penetapannya belum ada itu bisa kita lihat kembali. Karena kami masyarakat belum tahu, kalau memang milik pemerintah tahun berapa mereka menanam. Kami masyarakat masih mempertanyakan kawasan hutan itu seperti apa, karena setahu kami wilayah itu adalah kaombo sara atau area perlindungan adat kesultanan, bukan kawasan hutan," urainya.
Dengan adanya tim Gakkum yang sudah mengamankan 15 orang warga, pihaknya akan mempertanyakan status kawasan tersebut. "Kita tidak tahu, apakah mereka adalah tim atau mau merusak barang-barang masyarakat yang ada di dalam. Kami tidak tahu apakah itu kawasan hutan atau tidak, yang kami tahu itu adalah tanah leluhur kami dan itu adalah tanah adat kami," ungkapnya.
La Meki juga menyayangkan tindakan Gakkum ketika mengamankan warganya. Pasalnya, fasilitas masyarakat ada yang dirusak.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan hal itu, apakah dijadikan barang bukti atau mereka pake, karena kalau namanya tim, mereka tidak merusak fasilitas warga. Apalagi status kawasan masih dalam gugatan perdata. Atapun kalau ada tim yang masuk, harusnya mereka memberi pemahaman kepada masyarakat, harusnya mereka menyampaikan untuk tidak ada aktivitas di dalam," tandasnya. (m3)