Polisi Resmi Menahan Habib Bahar Bin Smith

PUBLIKSATU, BANDUNG – Polda Jabar akhirnya menahan Habib Bahar Bin Smith. Penahanan ini setelah adanya penetapan tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua orang anak di Kabupaten Bogor. Habib Bahar Bin Smith ditahan usai jalani pemeriksaan hari pertama, Selasa (18/12).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Habib Bahar resmi ditahan per hari ini. “Tersangka Habib Bahar Bin Smith (BS) resmi kami tangkap di Mapolda Jabar,” kata Agung di Mapolda Jabar, Selasa (18/12) malam.
Usai menjalani pemeriksaan dari pukul 12.20 WIB hingga 19.00 WIB, Habib didampingi oleh pihak kuasa hukumnya. Bahkan selama pemeriksaan ratusan massa dari beberapa ormas Islam pun mengawal dari siang hingga malam hari.
Bahkan dalam orasinya, massa tidak akan meninggalkan Mapolda Jabar hingga Habib Bahar bisa bebas. Namun pada kenyataannya Habib Bahar resmi ditahan usai pemeriksaan yang kabarnya akan kembali dilanjut esok hari.
Kuasa Hukum, Aziz Yanuar menjelaskan dari kronologi kejadian penganiayaan Habib Bahar dengan empat tersangka lainnya kepada dua orang anak. Namun sedikit berbeda, karena pihak kuasa hukum hanya menyebutkan Habib Bahar sudah ditetapkan tersangka namun belum penahanan.
“Sudah jadi tersangka itu dari awal dipanggil. Ini adalah pemanggilan pertama, dan barusan keluar surat penangkapan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith sudah dinyatakan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Dengan dikatakan Pasal 170 atau 351 atau 333 atau Pasal 80 KUHP Undang-Undang 2014 terkait perlindungan anak.
(ona/JPC)