Berita Terkini
Hukum

Moeldoko: Kalau Menpora Terlibat Wewenang KPK untuk Periksa

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 20 Desember 2018 22:27 WIB · 2 menit baca
Moeldoko: Kalau Menpora Terlibat Wewenang KPK untuk Periksa
Kepala Staf Presiden Moeldoko

PUBLIKSATU, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara soal adanya dugaan peranan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia menilai, kewenangan penuh terdapat pada KPK untuk memeriksa, jika adanya keterlibatan Imam.

"Itu haknya KPK ya (untuk memeriksa keterlibatan Imam Nahrawi)," kata Moeldoko saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (20/12).

Moeldoko menjelaskan, jika terdapat masalah administrasi di Kemenpora agar segera mengganti orang-orang dengan orang-orang yang lebih kompten.

"Yang salah administrasinya segera kita benahi," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait skandal akal-akalan penyaluran dana hibah dari Kemenpora terhadap KONI tahun anggaran 2018.

"Saya belum bisa simpulkaan itu, tetapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya," ujar Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12) malam.

Saut menggaransi, pihaknya tidak akan tebang pilih. Bila buktinya cukup seiring penyidikan ini, KPK akan langsung menjerat Menpora, ataupun petinggi KONI yang lainnya.

Kekuatan buktinya yang paling penting. Tapi yakinlah, sekarang kalau buktinya cukup karena istilah 'dan kawan-kawan' (pada penetapan tersangka) akan ke mana-mana," ucap Saut.

Hal ini menyusul ditetapkannya lima tersangka gratifikasi terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

(ipp/JPC)