Berita Terkini
Baubau

Penggugat Lahan TBBM Pertamina Dihukum Rp 6 Juta

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 20 Desember 2018 16:58 WIB · 2 menit baca
Penggugat Lahan TBBM Pertamina Dihukum Rp 6 Juta
Ilustrasi palu hakim

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pengadilan Negeri (PN) Baubau menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa sebagian lahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Baubau. Selain itu, Hj Rumin selaku penggugat dihukum membayar ongkos sebesar Rp 6.001.000.

Putusan perkara perdata nomor: 22/PDT.G/2018/PN.Bau tersebut dibacakan majelis hakim Galih Dewi Inanti (ketua), Lutfi Alzaqladi (anggota) dan MA Halim Pasaribu (anggota) dalam persidangan terbuka untuk umum, Senin (17/12) lalu.

"Putusan itu pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO). Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6 juta sekian," beber Humas PN Baubau, Hairuddin Tomu dikonfirmasi, Rabu (19/12).

Dia menerangkan, gugatan tidak dapat diterima itu adalah putusan bersifat negatif. Itu berarti belum masuk pada pokok perkara yang disengketakan.

"Kalau sifat putusan positif itu gugatan ditolak atau dikabulkan. Putusan bersifat positif itu sudah masuk pada pokok yang disengketakan," ulasnya.

Pertimbangan tidak dapat diterima, urai dia, majelis hakim menganggap gugatan cacat formil. Karena gugatan kabur, tidak memiliki hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat dan kurang pihak yang harus ikut digugat (plurium litis consortium).

"Ada pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum untuk ditarik sebagai pihak. Itu masuk dalam kategori gugatan error in personal," jelasnya.

Sesuai hukum acara perdata, ulas Tomu, penggugat masih berhak mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari atas putusan PN Baubau tersebut. Namun, sampai dengan dua hari pasca diputus, baik penggugat maupun para tergugat masih menyatakan pikir-pikir.

"Kalau perkara ini inkrach, tergugat dan penggugat menerima dalam tenggang 14 hari sejak pemberitahuan putusan, penggugat boleh saja mengajukan gugatan kembali. Hukum acara tidak menutup untuk dapat diajukan kembali," tambahnya.

Sampai berita ini diterbitkan, wartawan belum berhasil konfirmasi pihak penggugat. Salah seorang kuasa hukumnya, Buharim yang coba dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum tersambung.

Sebagaimana diketahui, Hj Rumin menggugat secara perdata terhadap tanah seluas kurang lebih 11.200 meter persegi di lokasi TBBM Pertamina Baubau di Kelurahan Sulaa. H Yusran Fahim sebagai tergugat I dan PT Pertamina Cabang Baubau sebagai tergugat II dan dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

Selain itu, ada pula Wali Kota Baubau, Camat Betoambari, Lurah Sulaa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau sebagai turut tergugat. Wali Kota dan BPN Baubau dituntut membayar masing-masing Rp 1 Miliar, sedangkan Camat dan Lurah masing-masing Rp 500 juta. (exa)