Berita Terkini
Hukum

Soal Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen Penuhi Panggilan Polda Jatim

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 20 Desember 2018 21:18 WIB · 2 menit baca
Soal Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen Penuhi Panggilan Polda Jatim
TEBAR SENYUM: Via Vallen tiba di Mapolda Jatim langsung dari Jakarta

PUBLIKSATU, SURABAYA - Menyusul koleganya Nella Kharisma, pedangdut kesohor Via Vallen akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kamis siang (20/12).

Penyanyi yang memiliki nama asli Maulidia Octavia itu datang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait endorse kosmetik ilegal merk Derma Skin Care (DSC) Beauty yang diproduksi tersangka Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran, Kandangan, Kediri.

Dari pantauan Radar Surabaya, Via turun dari mobil Alphard nomor polisi (nopol) W 1 VV warna putih sekitar pukul 11.30 WIB. Dia didampingi manajamen berjalan terburu-buru masuk ke gedung penyidikan.

Via yang baru saja pulang umrah ini terlihat lain saat mendatangi gedung Mapolda Jatim lewat belakang. Ia memakai kerudung warna hitam, dan membungkus tubuhnya dengan sweater warna putih kombinasi kotak hitam dan merah

"Alhamdulillah sehat, saya datang sama manajemen," ucap Via Vallen saat disapa wartawan, sambil berjalan tergesa menuju gedung lantai II penyidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (20/12).

Pelantun lagu Sayang itu terlihat juga menjinjing tas berwarna cokelat. Saat diwawancarai wartawan, Via enggan berkomentar banyak. Artis kelahiran Sidoarjo itu lebih banyak melempar senyum.

"Tadi jam 10.00 dari Jakarta," jawab Via lagi kepada sejumlah awak media.

Terpisah, Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Heri Purnomo mengungkapkan, untuk hari ini hanya ada satu artis yang diperiksa terkait endorse kosmetik ilegal tersebut.

"Pemeriksaan masih terkait endorse, sama seperti Nella Kharisma kemarin," ungkap Heru.

Polisi dengan tiga balok kuning di pundak itu menjelaskan, untuk jumlah pertanyaan kemungkinan juga sama dengan saksi Nella yang sudah diperiksa Selasa (18/12) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus produksi kosmetik ilegal yang bermerk DSC Beauty.

Produk tersebut diproduksi oleh tersangka Karina Indah Lestari tanpa izin industri dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kediri.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah memproduksi dan mengedarkan kosmetik Ilegal itu selama dua tahun. Bahkan dia juga memiliki pengguna sekitar 60 ribu, dan sudah tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung Medan dan Jogjakarta.

Menariknya, dalam memasarkan produk, tersangka mengaku mengendorse enam artis terkenal. Di antaranya Via Vallen, Nella Kharisma, NR, OR, MP, DK, dan artis B yang merupakan discjockey (DJ) terkenal. (rus/jay)

(sb/rus/jay/JPR)